"Sejak saya dilantik bersama Mas Nawawi, tidak ada kenaikan tarif PBB. Jadi masyarakat tidak perlu risau," ujar Adi Wibowo, Rabu 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen
Tarif PBB di Kota Pasuruan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan perda tersebut, tarif PBB dikenakan sebesar 0,1 hingga 0,6 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dan angka ini tidak berubah hingga saat ini. (kd/mh)