Heboh Kenaikan Tunjangan, DPRD Jombang Pastikan Ada Ruang Diskusi

Selasa 26-08-2025,15:27 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Belakangan, masyarakat Jombang dihebohkan dengan kabar naiknya tunjangan perumahan serta transportasi wakil rakyat. Kondisi tersebut sangat cepat menyebar luas dan memantik reaksi, di tengah kondisi perekonomian yang tengah tidak baik-baik saja.

Merespon kabar tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Kartiyono membeber sejumlah fakta. Pertama, salinan Peraturan Bupati (Perbub) terkait kenaikan yang belum diterima. Hingga manakala kabar yang terlanjur beredar benar, jumlah kenaikan hanya berkisar di angka 6.500 rupiah.

BACA JUGA:Penyesuaian Pajak Sisakan Kekurangan PAD Rp 15 Miliar, DPRD Jombang Dorong Pemkab Optimalkan Sektor Lain


Mini Kidi--

"Ini mungkin yang ingin kami luruskan saat ini, karena memang Perbup terkait hal itu belum kami terima. Dan kalaupun naik dengan nominal dimaksud, brarti tiap bulan jumlahnya hanya angka 6.500 rupiah," paparnya, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dijelaskan olehnya, terkait tunjangan perumahan serta transportasi wakil rakyat. Besarannya memang ditentukan oleh Perbup, dengan memperhatikan kondisi harga di tahun berjalan. "Tunjangan perumahan serta transportasi, memang diatur oleh Perbup. Penghitungannya, sesuai dengan kondisi harga barang dan jasa di tahun berjalan," jelasnya.

Seiring kondisi tersebut, bukan sekali dia kali terjadi kenaikan tunjangan bagi anggota dewan. "Termasuk pula diantaranya, terjadi penurunan di tiap-tiap tahun yang tidak mungkin kami suarakan. Dan harus pula dicermati, dari jumlah tadi diberlakukan potongan pajak 15 %," tuturnya. 

BACA JUGA:Santer Kabar Mutasi Jabatan, Wakil Ketua DPRD Jombang Dorong Bupati Rombak OPD Menyeluruh

Rujukan Perbup dimaksud, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang mengatur tunjangan, uang jasa pengabdian, dan fasilitas lain untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. "Dan terakhir dirubah dengan terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023 adalah Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017," terang Politisi PKB itu.

Dikatakan olehnya, seiring merebaknya kabar kenaikan tadi. Wakil rakyat tidak ingin jika upaya mereka dalam memperjuangkan revisi Peraturan Daerah tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dimuati faktor kepentingan. "Di sinilah kami harus berbicara, bahwa apa yang kami perjuangkan adalah murni demi masyarakat," tegasnya.

Turut pula dicermati olehnya, seiring munculnya aksi massa di Gedung DPR RI terkait penolakan kenaikan tunjangan. DPRD Jombang optimis jika kondisi serupa tidak bakal terjadi di Kota Santri. "Kemarin kan RI efek, kalau di Jombang kami yakin tidak bakal ricuh dan anarkis. Karena sejak awal, kami selalu siap dan terbuka dengan segala bentuk diskusi," ujar anggota Komisi A tersebut. 

BACA JUGA:Perizinan Perumahan Dinilai Sulit, Komisi A DPRD Jombang Gelar RDP dengan Pengembang dan Dinas Terkait

Tidak ditampik olehnya, masyarakat tentunya bertanya apakah kenaikan sudah sesuai dengan kinerja. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang itu memastikan jika ada serangkaian tahapan sebelum wakil rakyat bisa menjalankan tugasnya. "Masyarakat tentunya sudah mulai berhitung tentang kinerja kami, apakah sudah sepadan dengan tunjangan. Sejauh yang mereka ketahui, usai dilantik langsung dapat menjalankan tugas," katanya.

Padahal, lanjutnya, usai dilantik tanggal 21 Agustus 2024 lalu. Rangkaian tahapan sudah menanti untuk membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) sampai bisa seperti ini. "Dewan baru bisa bekerja setelah penyusunan AKD rampung. Dan kami menunggu tahapan tersebut antara dua sampai tiga bulan," lanjutnya.

Kelengkapan dimaksud meliputi unsur pimpinan, fraksi-fraksi, badan musyawarah (Banmus), hingga Bapemperda. Berbicara runtutan hal tadi, untuk melakukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) secara otomatis tertunda. "Belum lagi ditambah dengan mulainya agenda pemilihan kepala daerah dan lain sebagainya. Maka secara efektivitas, kami baru bisa melakukan pembahasan saat penyusunan APBD 2025," pungkas Kartiyono.(wan/war)

Kategori :