Hari Raya Idulfitri 1447 H

Harapan Tak Sampai: THR PPPK Paruh Waktu Jember Dipangkas Separuh, Bupati Sebut 'Benturan' Regulasi

Harapan Tak Sampai: THR PPPK Paruh Waktu Jember Dipangkas Separuh, Bupati Sebut 'Benturan' Regulasi

1. ​Bupati Jember, Muhammad Fawait--

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID  – Secercah harapan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jember berujung pahit-manis. Meski dipastikan cair menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti terpaksa disunat. Pemerintah Pusat hanya merestui separuh dari nominal yang diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Jember.

​Keputusan ini menjadi tamparan bagi banyak pihak, mengingat Pemkab Jember sebelumnya dengan percaya diri mengusulkan pemberian THR penuh alias 100 persen. Namun, dinding regulasi berkata lain. Setelah melalui proses harmonisasi yang alot dengan pemerintah pusat, usulan tersebut rontok dan hanya disetujui sebesar 50 persen.

BACA JUGA:Tak Ingin Warga Celaka Saat Mudik, Pemkab Jember Kejar Tayang Tambal Jalur Berlubang


Mini Kidi Wipes.--

​Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa pihaknya telah berjuang di garis depan untuk memberikan hak terbaik bagi para abdi negara.

​“Hari ini Pemerintah Kabupaten Jember terus berikhtiar mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memperhatikan para ASN, baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fawait tersebut, Jumat, 13 Maret 2026.

​Gus Fawait tak menampik adanya kekecewaan akibat pemangkasan ini. Namun, ia menekankan bahwa angka 50 persen tersebut adalah hasil maksimal yang bisa "diselamatkan" dari meja birokrasi pusat.

BACA JUGA:Pemkab Jember Pastikan Stok BBM Aman, Pj Sekda Sidak Sejumlah SPBU


Gempur Rokok Ilegal.--

​“Kami sebenarnya mengusulkan besaran THR sebesar 100 persen, namun setelah harmonisasi dengan Kementerian Hukum, baru disetujui sebesar 50 persen,” ungkapnya dengan nada penuh penekanan.

​Tak hanya soal besaran yang dipangkas, skema pencairan pun dipastikan tidak seragam. Pemkab Jember akan menerapkan perhitungan proporsional, di mana masa kerja yang tercantum dalam kontrak menjadi penentu utama nominal yang masuk ke rekening masing-masing pegawai.

​“THR diberikan secara proporsional sesuai bulan kerja dalam kontrak. Ada yang delapan bulan, dua belas bulan, bahkan enam bulan,” jelas politisi Gerindra tersebut.

​BACA JUGA:Kawal Hak Pekerja di 2.800 Perusahaan, Pemkab Jember Pastikan THR Cair Tepat Waktu

Di balik drama pemangkasan ini, Gus Fawait mengajak para PPPK paruh waktu untuk melihat sisi kemanusiaan dan pengakuan negara. Baginya, pencairan THR ini adalah simbol bahwa keberadaan PPPK paruh waktu kini telah diakui secara resmi dalam struktur ASN.

Sumber:

Berita Terkait