Hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Jatim memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu.
BACA JUGA:Tergiur Ajakan Teman, Dua Pria di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Jadi Kurir Sabu
“Hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku terpaksa menjual sabu karena tidak lagi memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tandas JPU.
BACA JUGA:Kurir Sabu Gaji Rp 25 Ribu per Poket Diciduk di Sidoarjo, Terancam 6 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Kasbulah dan Ivo didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat. (bin)