Cabuli Tetangga hingga Hamil, Pria asal Pulau Bawean Diringkus Polres Gresik

Jumat 22-08-2025,10:00 WIB
Reporter : Rakhmat Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID- Langkah cepat Satreskrim Polres Gresik menangkap AM (47 th) asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Tersangka pencabulan yang menimpa tetangga sendiri berinisial HS masih di bawah umur.

"Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

BACA JUGA:Setahun Cabuli Balita 4 Tahun di Wagir, Orang Tua Tak Curiga Meski Anak Menangis Tiap Dimandikan


Mini Kidi--

Tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi.

Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsu bejat. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka.

BACA JUGA:Dua Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Bojonegoro, Polisi Buru Pelaku

Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM. 

"Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi," ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Pendeta di Blitar Dua Tahun Cabuli Gadis Ingusan

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA:Bejat! Kakek 71 Tahun di Lumajang Cabuli Bocah 5 Tahun Berkali-kali

Polres Gresik menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak

Segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak. (hms/day)

Kategori :