Oknum Pendeta di Blitar Dua Tahun Cabuli Gadis Ingusan
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Kombespol Widi Atmoko dan perwakilan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saat konferensi pers.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang oknum pendeta di Kota Blitar inisial BDH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Pria 67 tahun itu ditangkap karena terbukti tega melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu 16 Juli 2025.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast menyebut, usai ditetapkan dan diamankan Jumat 11 Julu 2025 lalu, tersangka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polda Jatim. Aksi bejat BDH itu, dilakukan sejak 2022 hingga 2024.
BACA JUGA:Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulan Melibatkan Ketua Panti Asuhan di Surabaya
"Peristiwa ini terungkap berdasarkan adanya laporan polisi oleh orang tua korban. Di mana kini penyidik juga telah menangkap tersangka," kata Jules, Rabu 16 Juli 2025, siang.
Jules menyebut, aksi tersangka dilakukan di lingkungan gereja yang juga sebagai trmpat tinggal korban.
Kasus pencabulan terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya usai mendapatkan tindakan pencabulan dari tersangka BDH.
BACA JUGA:Hanya 2 Pekan Polres Blitar Ungkap 2 Kasus Pembunuhan, Curanmor, dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Jules menyebut, modus tersangka dalam melakukan perbuatan pencabulan kepada beberapa anak di bawah umur, dengan cara memegang bagian vital milik korbannya.
Alumnus Akpol 1995 itu menjelaskan, jika aksi bejat tersangka bermula saat orang tua korban inisial TKD serta anak-anaknya tinggal menempati salah satu ruangan di lingkungan sebuah gereja sejak 2021.

Mini Kidi--
"Tersangka DBH yang saat ini ditangkap sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang. Di samping itu tersangka DBH melakukan pencabulan pada para korban sejak tahun 2022 sampai 2024," terang dia.
Aksi pencabulan itu, kata Jules, dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan dilakukan di home stay.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Hakim Gelar PS, UKBH FH Unair Minta Terdakwa Kasus Pencabulan Dihukum Setimpal
Dari pegungkapan kasus disita barang bukti satu lembar foto legalisir KK atas nama pelapor, satu lembar foto kopi KTP atas nama pelapor, satu lembar foto kopi kutipan akta kelahiran GTP, TTP, NTP, dan satu lembar struk kolam renang.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko menambahkan, hubungan pelaku dan korban, awalnya dari orangtuanya. Kemudian orangtuanya juga pelayan tempat ibadah yang di tampung di rumah ibadah atau tempat pelaku.
"Berkaitan dengan profesi tersangka yakni pemuka agama. Salah satu pemuka agama di sebuah gereja di Blitar," pungkasnya.
Sumber:



