Gempita Horeg: Pesta Rakyat atau Derita Warga
Ilustrasi sound horeg.--
*Catatan Akhir Pekan KH A Nawawi Maksum
Sore itu, di sebuah perkampungan senyap di Blitar, seorang warga lanjut usia hanya bisa meremas dadanya yang berdegup kencang manakala dinding rumahnya mendadak berderak hebat.
Di luar jendela, konvoi truk modifikasi pengangkut ratusan subwoofer melintas perlahan, meneriakkan dentuman sub-bass 120 desibel yang bukan lagi sekadar musik, melainkan palu kejut tak kasat mata. Bayi-bayi menangis histeris dalam dekapan ibunya yang panik, sementara kaca jendela bergetar gemeretak seolah mau rontok.
Fenomena yang akrab disebut Sound Horeg diambil dari bahasa lokal yang berarti bergemuruh, bergetar, atau gaduh telah lama merayap dari jalanan desa ke ruang-ruang publik, menjelma menjadi sebuah subkultur raksasa yang menyedot perhatian sekaligus membelah ketenangan bumi pertiwi, khususnya di tanah Jawa.
Di balik gegap gempita karnaval Agustusan atau hajatan desa, tren ini bukan sekadar pesta dansa jalanan yang diiringi remix koplo, melainkan sebuah simfoni kontroversial yang mempertemukan penderitaan warga kecil, sains modern, sosiologi akar rumput, pragmatisme politik, hingga palu fatwa keagamaan.
Gempuran audio berkekuatan ekstrem itu seketika meruntuhkan batas-batas kenyamanan biologis manusia. Ketika Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman pendengaran pada kisaran 70 hingga 75 desibel, sound horeg melesat liar melampaui ambang batas toleransi tubuh.
BACA JUGA:Menata Ulang Nakhoda NU di Tengah Tantangan Abad Kedua

Mini kidi--
Para dokter memperingatkan bahwa paparan konstan ini merusak sel-sel rambut halus di koklea telinga secara permanen (Noise-Induced Hearing Loss). Gelombang kejut frekuensi rendah memicu sistem saraf simpatik masuk ke mode darurat, memompa hormon stres kortisol, memicu migrain akut, vertigo, hingga merampas tidur nyenyak kelompok rentan yang terjebak di jalur lintasan.
Di sisi lain, para perakit dan pencinta subkultur ini justru memandang karya mereka dari kacamata yang sama sekali berbeda; bagi mereka, merakit puluhan subwoofer dan menata frekuensi rendah hingga menggetarkan dada adalah sebuah mahakarya teknik audio lokal, sebuah bentuk ketulusan berekspresi sekaligus pembuktian bahwa tangan-tangan terampil anak desa mampu menciptakan gelombang suara berdaya magis tinggi.
Panggung kebanggaan kelas pekerja perdesaan ini bertindak sebagai katarsis massal sebuah ritual pelepasan penat yang menyatukan warga dalam ikatan solidaritas mekanis yang erat di tengah himpitan rutinitas ekonomi yang melelahkan. Sayangnya, kegembiraan komunal tersebut kerap kehilangan kompas empatinya, melahirkan polarisasi tajam antara mereka yang memuja hiburan rakyat dan warga yang merana karena hak istirahatnya dirampas paksa.
Pusaran kekuasaan turut memperkeruh arus ketegangan ketika panggung megah tersebut ditunggangi oleh para elite menjelang musim kontestasi sebagai instrumen pencitraan populis untuk mendulang suara. Pemerintah daerah pun sering kali terjebak dalam dilema birokrasi, gamang menegakkan aturan karena takut menuai badai resistensi dari massa pemilih dalam jumlah besar, yang akhirnya bermuara pada lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Benteng moral para ulama hadir memberikan respons paling fundamental dan substantif. Melalui forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, para kiai sepakat menjatuhkan fatwa haram bagi praktik sound horeg. Keputusan fiqih ini berdiri di atas pilar yang kokoh: prinsip ad-dlarar (menimbulkan kemudaratan), pelanggaran nyata terhadap hak tetangga (haqqun jiwar), serta aktivitas tasharruf ghairu masru' yang membuka celah kemaksiatan di ruang publik.
Didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, fatwa ini menegaskan bahwa "ganti nama" menjadi sekadar karnaval tidak akan pernah menghapus hukum asalnya, sebab esensi pelarangan terletak pada kerusakan fisik dan sosial yang ditimbulkannya.
Sumber:







