Kasus Outlander Maut, Tersangka ENR Kini Dibidik Jaksa
Kasi Intelijen Yogi Budi Aryanto--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kasus kecelakaan maut dengan tersangka berinisial ENR (32) masuk babak baru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dalam kejadian naas itu, korban RPK (25) harus meregang nyawa setelah ditabrak oleh tersangka yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol.
BACA JUGA:Pemabuk Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Sopir Outlander Tak Bawa SIM dan STNK
Menurut Kepala Kejari Surabaya, melalui Kasi Intelijen Yogi Budi Aryanto, SPDP kasus tersebut telah dikirimkan penyidik Polrestabes Surabaya kepada pihaknya pada Rabu, 2 September 2026.
“SPDP sudah kami terima pada Rabu (2/9),” kata Kasi Intelijen Yogi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (3/9/26).
Yogi menyebut, dengan diterimanya SPDP penanganan perkara resmi memasuki tahap penyidikan.
"Selanjutnya kami akan mengikuti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti," ucapnya.
BACA JUGA:RPK Korban yang Ditabrak Outlander di Mata Keluarga adalah Sosok Pendiam dan Pekerja Keras
Lebih lanjut Yogi menegaskan bahwa Kejari Surabaya memastikan proses hukum terhadap pengemudi tersebut akan berjalan sesuai ketentuan. Dan untuk JPU yang menangani ditunjuk 2 orang.
"Jaksanya Deddy Arisandi dan Vinza. Jaksa nantinya akan meneliti kelengkapan berkas, termasuk konstruksi perkara dan alat bukti yang disampaikan penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:Outlander yang Dikemudikan Erica Ternyata Atas Nama Randy Soelyaman, Nunggak Pajak 2 Tahun
Jika berkas dinyatakan lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II untuk kemudian diproses ke persidangan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” pungkas Yogi.

Mini kidi--
Sumber:







