MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Mojokerto berhasil meringkus 8 tersangkatindak kriminal dari berbagai kasus, mulai begal, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pembobolan rumah kosong dan gudang, yang kini tidur di dalam tahanan mapolres.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzi Pratama, menjelaskan bahwa selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, mobil Grand Max, perhiasan emas, uang mainan pecahan Rp50 ribu, senjata tajam, dan handphone.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Mojokerto Bekuk Kurir Sabu di Warung Nasi
“Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban pencurian dan perampasan sepeda motor di sejumlah tempat,” ungkap AKP Fauzi saat konferensi pers, Kamis 21 agustus 2025.
Salah satu kasus yang terungkap adalah perampasan sepeda motor di jalan raya Trawas–Pacet, tepatnya di Desa Kemloko. Saat itu korban, Novandy Krisna Pradana (24), warga Gempol, Pasuruan, dihadang delapan orang menggunakan empat motor matic. Mereka mengancam dengan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat S-2930-NBZ, sebuah handphone, dan dompet milik korban.
Mini Kidi--
Polisi juga mengungkap kasus pencurian empat unit sepeda motor dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci T maupun kunci palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya Yamaha Vixion S-3481-NAD, Honda Vario, dan Honda CBR 150 CC warna hitam.
BACA JUGA:Mutasi Bergulir, AKP Fauzy Pratama Jabat Kasatreskrim Polres Mojokerto
Selain itu, kasus pembobolan gudang PT Hape Metals Indonesia di Kawasan Ngoro Industri Persada juga berhasil diungkap. Pelaku mengangkut potongan aluminium billet menggunakan mobil pick up Grand Max yang dikemudikan Nurilyas. Peristiwa yang terjadi pada 20 Juni 2025 tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp105 juta.
Kasus lainnya adalah penjambretan kalung emas dengan tersangka MU (41), warga Dusun Sugian, Desa Karangasem, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu untai kalung emas. Kejadian tersebut berlangsung pada 19 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP.