Gadaikan BPKB Mobil Teman, Pria Blitar Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung
Pelaku EFS usai menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus penipuan dan penggelapan kembali diungkap jajaran Polres Tulungagung. Seorang pria berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan BPKB mobil milik temannya sendiri.
Pelaku diamankan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung setelah dilaporkan oleh korban berinisial EHK, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
BACA JUGA:Waspada Jastip Tiket Mudik Palsu Jelang Lebaran 2026, Kenali Ciri-Ciri Penipuannya

Mini Kidi Wipes.--
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, kasus tersebut bermula pada 22 Desember 2021. Saat itu pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus registrasi ulang kendaraan.
Karena pelaku merupakan teman sendiri, korban pun percaya dan menyerahkan sejumlah uang serta BPKB mobilnya.
BACA JUGA:Penipuan Lowongan Kerja Pilot Jalur VVIP Terbongkar, Sosialita Vianty TJP Ditahan
“Awalnya korban ditawari jasa untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Karena yang menawarkan adalah temannya sendiri, korban percaya dan menyerahkan BPKB serta sejumlah uang kepada pelaku,” jelas Iptu Nanang, Minggu 8 Maret 2026.
Namun setelah waktu yang dijanjikan berlalu, BPKB milik korban tak kunjung dikembalikan. Beberapa minggu kemudian, korban justru didatangi petugas dari perusahaan pembiayaan yang menyampaikan bahwa BPKB mobil tersebut telah dijaminkan oleh pelaku untuk mendapatkan pinjaman dana.
Sadar ditipu teman sendiri, korban pun akhirnya membuat laporan ke polisi. Hingga kemudian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Gempur Rokok Ilegal.--
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dana hasil pembiayaan tersebut digunakan untuk membayar utang serta membayar angsuran tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku mengaku menggunakan dana hasil pembiayaan tersebut untuk membayar hutang dan keperluan pribadi tanpa seizin korban,” terang Iptu Nanang.
BACA JUGA:Check In Bareng Check Out Curi HP, Residivis Penipuan Berakhir di Jeruji Besi
Sumber:




