Manager Bank Plat Merah Lumajang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda dan Harta Terancam Disita

Rabu 20-08-2025,13:31 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Fatkhul Aziz

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Yoga Firmansyah (YF), terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank plat merah di Kabupaten Lumajang dijatuhi vonis enam tahun penjara, denda tiga ratus juta rupiah, subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis ini mengutip siaran pers Kejaksaan Negeri Lumajang, sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Cabang Pare Diamankan Kejari Kediri


Mini Kidi--

"Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.070.000.000,00 (Satu miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun," ulas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang R. Yudhi Teguh Santoso, S.H, Rabu 20 Agustus 2025.

Dipaparkan peristiwa sebelumnya, terdakwa yang pernah menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank 'plat merah' di Lumajang, bersama dengan tersangka AS dan KA melakukan rekayasa usaha nasabah, dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit. 

BACA JUGA:Skandal Kredit Fiktif BRI Surabaya: Kerugian Rp 5,18 Miliar, Diduga Libatkan Orang Dalam

"Namun setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan digunakan oleh terdakwa dan tersangka lainnya untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara, tindakan terdakwa bersama dengan AS dan KA, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.042.216.371,00 (Dua miliyar empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

BACA JUGA:Kejari Jember Tuntut Otak Korupsi Kredit Fiktif Rp 10,9 Miliar di BRI selama 8 Tahun dan Denda Rp 9,2 Miliar

"Berdasarkan hasil sidang tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa diberikan waktu selama 7 hari setelah pembacaan vonis, untuk menimbang dan menentukan untuk mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim," pungkasnya.(Ags)

Kategori :