Ahli Hukum Tegaskan Kepemilikan PT Berdasarkan Akta Pendirian, Bukan Penyetor Modal

Rabu 13-08-2025,19:56 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan/Anwar Hida
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Usai persidangan, Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menegaskan bahwa kesaksian ahli ini memperkuat posisi kliennya. 

"Dari keterangan ahli sudah jelas bahwa siapapun nama yang tercantum di dalam akta dan itu sudah terdaftar di dalam akta, maka dia adalah pemilik sesungguhnya," ujar Richard. Ia menyimpulkan bahwa secara hukum, Nany Widjaja adalah pemilik PT yang sah. 

BACA JUGA:Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan

Sementara itu, Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Jawa Pos dikonfirmasi terkait ahli yang dihadirkan kuasa hukum Nany Widjaja mengaku sangat menguntungkan pihaknya.

“Kami berterima kasih karena ahli yang dihadirkan oleh penggugat hari ini, justru menguatkan dalil-dalil jawaban dari tergugat,” singkat Kimham. (fer/yat)

Kategori :