TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang perempuan berinisial SW (30), asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang di Toko Amarta, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung.
BACA JUGA:Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Uang
Aksi SW terungkap berkat rekaman CCTV pada Senin 4 Agustus 2025. Awalnya, pemilik toko curiga melihat SW mondar-mandir di dalam toko.
Mini Kidi--
Dugaan itu terbukti saat terlihat di kamera bahwa ia keluar lewat pintu samping tanpa membayar dan membawa barang yang dimasukkan ke dalam mobil Isuzu Panther miliknya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Gagalkan Pencurian 47 Handphone di Event Konser Musik
Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, SW kembali lagi ke toko untuk mengambil barang yang tertinggal. Saat itu, pemilik toko langsung mengamankannya dan menghubungi Polsek Bandung," terang Ipda Nanang, Senin 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Ringkus Kakak Beradik Spesialis Pencurian Pikap, Salah Satunya Didor
Polisi yang tiba di lokasi langsung membawa SW beserta barang bukti. Mulai dari bumbu dapur, aneka camilan, peralatan mandi, buah-buahan, hingga 3 kg cabai dan 3 kg bawang putih.
"Total kerugian diperkirakan sekitar Rp 2 juta," urainya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Ungkap Pencurian Kayu Jati Puluhan Juta Rupiah
Meski perbuatannya memenuhi unsur Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan, kasus ini tak berlanjut ke meja hijau.
BACA JUGA:Kejari Tulungagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Pencurian Truk
"Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan sesuai prosedur restorative justice. Kerugian tidak terlalu besar dan kedua belah pihak sepakat berdamai," tambah Ipda Nanang.