Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian Uang
Tersangka DAS (tengah berkaus kuning) diamankan polisi.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan ATM, dengan menangkap tersangka berinisial DAS (60), tinggal di Desa Talang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang Murdianto mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.

Mini Kidi--
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mencari sasaran acak ketika korbannya lengah atau tertidur," terangnya, Selasa (15/7/2025).
BACA JUGA:Polres Tulungagung Gagalkan Pencurian 47 Handphone di Event Konser Musik
Modus operandi pelaku awalnya memantau sekitar lokasi yang akan menjadi targetnya.
Ketika melihat kondisi memungkinkan, tersangka segera melancarkan aksinya.
Setelah mengambil barang-barang berharga milik korban, tersangka bergegas kabur meninggalkan TKP.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Ringkus Kakak Beradik Spesialis Pencurian Pikap, Salah Satunya Didor
"Pada hari Selasa 1 Juli 2025 sekira pukul 09.00 WIB, di kos belakang Warkop Arjuno Jalan Panglima Sudirman VI/29 RT 02 RW 02 Kelurahan Kepatihan, Tulungagung, pelaku mengambil uang tunai di dompet korban yang bernama Ayuda Fitra Andriyanto," ujarnya.
Tidak hanya membawa kabur dompet berisi uang dan ATM, tersangka juga berupaya membobol uang di ATM korban dengan menggunakan PIN acak berdasarkan tanggal lahir korban yang ada di KTP.
"Selain uang di dompet, pelaku juga mengambil uang di ATM korban," sambungnya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Ungkap Pencurian Kayu Jati Puluhan Juta Rupiah
Mengalami kejadian itu korban pun akhirnya melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terlebih dahulu mengamankan seorang saksi di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol dan dilakukan pendalaman.
Hasilnya mengarah kepada keterlibatan tersangka dalam aksi ini.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Dalami Pencurian Kabel PLN
"Setelah mendapat informasi dari saksi, kemudian pada pukul 23.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Talang," kata Ipda Nanang.
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit motor, helm, HP, dan lainnya. Termasuk uang tunai Rp 67 ribu.
"Dari data yang didapat, pelaku merupakan residivis di wilayah Tulungagung dan baru 5 bulan keluar penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP," pungkasnya. (fir/fai)
Sumber:



