BACA JUGA:Aksi Keenam Berujung Jeruji Besi: Moch Ismail Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Curanmor
"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni mengambil barang milik orang lain," ujar Jaksa Galih Riana Putra Intaran. (yat)