Ketua Bawaslu dan Anggota DPRD Gresik Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Jumat 25-07-2025,14:36 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota DPRD Gresik Noto Utomo dan Ketua Bawaslu Gresik Achmad Nadhori diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dijadikan saksi terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK itu digelar di ruang Gelar Perkara Malpolres Gresik, Kamis, 24 Juli 2025. Berlangsung hingga 11 jam, sejak pagi pukul 09.00 WIB, hingga malam pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Hibah, Kejari Gresik Selidiki Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi


Mini Kidi--

Selain dua pejabat Gresik tersebut, KPK juga memanggil Anggota DPRD Lamongan Ning Darwati sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.

Hingga sore hari, Noto dan Nadhori tampak duduk di kurai tunggu depan Satreskrim Polres Gresik. Keduanya menunggu giliran dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Pada malam sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya baru angkat kaki dari Mapolres Gresik. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Gresik, Habiburohman angkat bicara terkait pemanggilan petinggi Bawaslu tersebut.

BACA JUGA:Jaksa Ngawi Pikir-Pikir Banding Vonis Koruptor Dana Hibah 2022

Pihaknya menegaskan, pemeriksaan terhadap Achmad Nadhori adalah perkara yang berada di luar ranah kelembagaan Bawaslu. Pihaknya pun menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

“Terkait dengan pemeriksaan (KPK) yang diduga melibatkan salah satu pimpinan Bawaslu Gresik, kami sampaikan bahwa itu tidak berkaitan dengan kelembagaan Bawaslu. Kami sangat menghormati proses yang sedang berlangsung,” ujar Habib melalui keterangan resmi. 

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir juga menanggapi pemeriksaan KPK terhadap Noto Utomo. Dirinya tak memberi komentar banyak. Namun, ia menyatakan menunggu proses yang sedang berlangsung. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah 2022, Mantan Kadisdikbud Ngawi Divonis 4 Tahun

“Kita tunggu saja proses pemeriksaan KPK terhadap yang bersangkutan,” ujarnya singkat.

Diperiksanya dua nama pejabat daerah Gresik itu pertama kali diketahui publik setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan daftar saksi yang dipanggil pihaknya dimintai keterangan.  Untuk pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ungkap Budi dalam keterangan resmi. 

Kategori :