BACA JUGA:Harga Beras dan Cabai Tinggi, Picu Inflasi di Tulungagung
Untuk pembelian, ada ketentuan khusus agar tepat sasaran. Setiap warga yang membeli wajib menunjukkan KTP, dengan batas maksimal pembelian 2 pack berisi 5 kilogram beras per orang.
“Harga eceran tertinggi (HET) kami tetapkan di angka Rp 12.500 per kilogram. Kami tegaskan outlet resmi seperti Kantor Pos tidak boleh menjual di atas HET,” tegas Yonas.
Dengan program ini, diharapkan harga beras di pasaran bisa kembali stabil, sehingga masyarakat tidak semakin terbebani di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.(fir/fai)