Pemuda GMN Laporkan Komika PP Terkait Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Pemuda GMN Laporkan Komika PP Terkait Dugaan Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Kuasa hukum Pemuda GMN Kholisin Susanto di Ditressiber Polda Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemuda Gerakan Muslim Nusantara Jawa Timur mengadukan seorang komika berinisial PP ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui konten media sosial, Rabu 21 Januari 2026.

Konten yang dipersoalkan tersebar di sejumlah platform media sosial seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, dan dinilai menyinggung ajaran agama Islam.


Mini Kidi--

Kuasa hukum Pemuda GMN, Kholisin Susanto, menjelaskan kedatangannya ke Direktorat Reserse Siber Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik dalam tahap klarifikasi atas surat pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Konten yang menjadi objek pengaduan juga ditemukan tersebar di internet. Namun alat bukti yang kami siapkan adalah yang telah viral dan beredar luas di YouTube, TikTok, serta Instagram. Bagian yang dianggap menyinggung terdapat pada durasi menit ke-42 hingga 46 detik dari konten bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA:Puluhan Tim Berebut Juara Pada Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Se-Jawa Timur

Menurutnya, konten yang dilaporkan menyangkut pernyataan mengenai salat sebagai ibadah wajib dalam agama Islam yang disampaikan dalam bentuk candaan.

“Kami menggarisbawahi bahwa meskipun ada pandangan tertentu tentang penilaian moral seseorang, penyampaian yang menjadikan salat sebagai bahan goyonan tidak dapat diterima. Salat adalah tiang agama bagi umat Islam,” tegas Kholisin.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Trading Crypto, Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim

Ia menambahkan, alat bukti yang disiapkan berupa tiga file konten dari masing-masing platform media sosial yang akan diserahkan kepada penyidik dalam bentuk digital sesuai prosedur hukum.

Terkait upaya komunikasi dengan pihak komika maupun manajemennya, Kholisin menyatakan hingga kini belum dilakukan.

“Kami fokus pada proses pengaduan terlebih dahulu. Penilaian apakah ini termasuk tindak pidana atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” katanya.

BACA JUGA:Lurah dan Perangkat Desa Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina di Surabaya

Ia menegaskan, apabila komika yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, pihaknya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Semuanya disesuaikan dengan aturan yang ada, sehingga proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (fdn)

Sumber: