Kasus Dugaan Penipuan Trading Crypto, Dua Influencer Dilaporkan ke Polda Jatim
Kuasa hukum korban tiba di SPKT Polda Jatim mendampingi korban saat melaporkan dugaan penipuan trading crypto.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua pria yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi trading crypto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa 20 Januari 2026 sore. Keduanya masing-masing berinisial A asal Blitar dan Y asal Surabaya.
Didampingi kuasa hukum, para korban melaporkan dua influencer yang juga dikenal sebagai founder akademi crypto berinisial T dan K. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan investasi yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Mini Kidi--
Kuasa hukum korban, M. Lutfi Rizal Farid, menjelaskan sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sempat berupaya meminta klarifikasi terkait perkembangan trading crypto yang mereka ikuti. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, para korban justru dikeluarkan dan diblokir dari forum komunikasi yang dikelola pihak terlapor.
Menurut Lutfi, modus dugaan penipuan dilakukan melalui penjualan kelas pendidikan crypto dengan berbagai paket biaya. Terdapat paket kelas bulanan senilai Rp9 juta serta paket seumur hidup dengan biaya Rp41 juta.
BACA JUGA:2.684 Personel Polda Jatim Terima Tanda Kehormatan, Irjen Nanang: Tingkatkan Kualitas Pelayanan
“Para korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda dari aktivitas trading crypto yang diajarkan dalam kelas tersebut,” jelas Lutfi.
Ia menambahkan, kelas pendidikan crypto tersebut diselenggarakan secara daring sehingga jangkauan korbannya bisa berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini baru dua korban yang melapor, namun pihaknya membuka peluang bagi korban lain untuk menempuh langkah hukum serupa.
BACA JUGA:Diperiksa 3,5 Jam, Penyidik Polda Jatim Cecar Nenek Elina 48 Pertanyaan
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Raja Arva, menyebut dugaan penipuan ini telah berlangsung sejak dua hingga tiga tahun terakhir. Total kerugian dari sejumlah korban diperkirakan berkisar antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.
“Untuk korban yang melapor hari ini, masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta,” kata Raja di SPKT Polda Jatim. (fdn)
Sumber:
