Privasi Model Tercoreng, Video Ganti Baju Tersebar dan Diperjualbelikan

Minggu 20-07-2025,20:30 WIB
Reporter : Anwar Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sani Candradi, product designer sekaligus memiliki hobi fotografi melakukan tindakan merekam model saat berganti pakaian dan menjualkan kepada orang lain.

BACA JUGA:Bermodus Pembuatan Iklan, Pria di Surabaya Jual Video Model Mandi dan Ganti Baju 

Awalnya terdakwa melakukan syuting iklan produk makanan ringan di apartemen. Dalam kesempatan itu, ia menggunakan jasa tiga orang, AA, INA, dan VV, sebagai model dan merekam tanpa sepengetahuan korban.


Mini Kidi-- 

Setelah proses syuting selesai, terdakwa memindahkan file hasil rekaman ke laptop MacBook Apple miliknya. Konten tersebut kemudian dijual kepada beberapa temannya.

Pada 23 Januari 2018, terdakwa kembali menggunakan jasa VV sebagai model untuk pemotretan photoshoot di lokasi yang sama. Ia memberikan bayaran total Rp 2 juta, dengan rincian Rp 1 juta untuk tiket perjalanan dan Rp 1 juta sebagai fee. Namun, dalam kesempatan ini pun, terdakwa kembali merekam korban secara sembunyi-sembunyi saat berganti baju.

BACA JUGA:Pasang CCTV di Kamar Ganti Model, Pria di Surabaya Terancam Hukuman UU ITE dan UU Pornografi 

Dalam sidang pembacaan putusan oleh hakim Edi Saputra Pelawi memvonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA:Dijanjikan Jadi Model Baju Butik, Malah Dipaksa Foto Bugil 

Hakim Edi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena merekam video dan foto model secara sembunyi-sembunyi tanpa izin, serta mendistribusikan konten tersebut.

BACA JUGA:Mucikari Mempunyai Daftar 45 Artis dan 100 Model 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan," tegas hakim Edi. (yat)

Kategori :