Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring dengan Transaksi Rp1,03 Triliun
Brigjenpol Adex Yudiswan memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Jakarta.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian daring yang mengoperasikan situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,03 triliun, Kamis 3 September 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjenpol Adex Yudiswan mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari penanganan tiga perkara perjudian daring yang dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan.
BACA JUGA:Bareskrim Dalami Jaringan Internasional Penyelundupan Narkotika di Kepri
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa pusat kendali operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri," kata Adex.

Mini kidi--
Menurut dia, ketiga situs tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Penyidik kemudian menelusuri sistem pembayaran yang digunakan dan menemukan transaksi pada PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) selama periode Januari 2026 hingga proses penyidikan dengan nilai Rp1.037.797.052.498.
Nilai tersebut, menurut Adex, setara dengan sekitar Rp229 miliar per bulan atau sekitar Rp8,8 miliar per hari berdasarkan hasil penghitungan penyidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni APU, MAY, R, GG, dan TS. Selain itu, penyidik menetapkan satu orang berinisial FP sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencekalan.
BACA JUGA:Bareskrim Gerebek Kasino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan 30 Ditetapkan Tersangka
APU diamankan pada 15 Juli 2026 di Semarang dan disebut berperan sebagai pihak yang mendapat perintah dari R serta menjadi penghubung dengan pengelola PT UPT. MAY juga diamankan pada tanggal yang sama di Semarang dan disebut berperan sebagai direktur PT UPT yang menampung uang hasil transaksi deposit.
Sementara itu, R diamankan pada 13 Juli 2026 di Tangerang Selatan dan disebut memerintahkan APU mencarikan direktur fiktif untuk PT UPT serta membuka rekening perusahaan yang digunakan untuk transaksi situs perjudian tersebut.
GG yang diamankan di Jakarta Timur pada 13 Juli 2026 disebut berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencarikan direktur perusahaan. Adapun TS yang diamankan pada 20 Juli 2026 di Tangerang Selatan disebut mengatur transaksi keuangan perusahaan yang digunakan untuk operasional situs perjudian.
Penyidik juga membekukan dana pada lima penyelenggara jasa pembayaran dengan nilai total Rp51.991.693.314.
BACA JUGA:Uang Judi Online Rp4,9 Miliar Disetor ke Kas Negara, PNBP Kejari Tanjung Perak Tembus 905 Persen
Sumber: antaranews.com







