Bermodus Pembuatan Iklan, Pria di Surabaya Jual Video Model Mandi dan Ganti Baju
Terdakwa perekam tiga model menjalani sidang di PN Surabaya.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus mengejutkan terkait perekaman dan penjualan video pribadi tanpa izin, yang melibatkan terdakwa Sani Candradi, terus bergulir di meja hijau.
BACA JUGA:Mahasiswa Bangka Belitung Jual Konten Porno Anak-anak, Wajibkan Member Bayar Rp500 Ribu
Sani terancam hukuman berat setelah Jaksa Estik Dilla menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mini Kidi--
Kasus ini mencuat setelah Sani terbukti melakukan perekaman video tanpa izin terhadap tiga model wanita, AA, INA, dan VV. Rekaman dilakukan saat para korban sedang berganti pakaian atau mandi di Apartemen Water Palace Pakuwon Indah, Kota Surabaya.
BACA JUGA:Pasang CCTV di Kamar Ganti Model, Pria di Surabaya Terancam Hukuman UU ITE dan UU Pornografi
Menurut dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa ini sudah berlangsung sejak 2015 hingga 2018. Sani, yang menggunakan jasa para korban sebagai model untuk kebutuhan syuting iklan produk perusahaannya, menyalahgunakan profesinya tersebut. Ia secara diam-diam memasang kamera tersembunyi berbentuk gantungan kunci remote mobil di kamar ganti apartemen.
BACA JUGA:Terlibat Video Porno Kebaya Merah, Mahasiswi Asal Denpasar Ditetapkan Tersangka
"Terdakwa merekam korban tanpa izin saat mereka berganti pakaian atau mandi. Video hasil rekaman tersebut kemudian dipindahkan ke laptop Macbook miliknya untuk diedit dan disimpan sebagai koleksi pribadi," ungkap jaksa dalam persidangan.
BACA JUGA:Dua Pemeran Video Porno Kebaya Merah Libatkan Mahasiswi
Lebih parah lagi, Sani tak hanya menjadikannya koleksi pribadi. Ia juga menjual video asusila tersebut kepada tiga orang temannya. Dari transaksi gelap ini, terdakwa meraup penghasilan tambahan antara Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu per video.
BACA JUGA:Wanita Pemeran Video Porno Kebaya Merah Kantongi Kartu Kuning RSJ
Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2022, ketika video hasil rekaman terdakwa beredar luas di grup Telegram "Dino Merah" dan "Jilbob Indonesia". Korban AA adalah yang pertama kali mengetahui video dirinya viral pada Sabtu, 29 Oktober 2022, dan tanpa ragu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim.
BACA JUGA:Terpengaruh Film Porno, Remaja Surabaya Setubuhi Pacar
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yat)
Sumber:

