Pasang CCTV di Kamar Ganti Model, Pria di Surabaya Terancam Hukuman UU ITE dan UU Pornografi
Jaksa mendengarkan keterangan terdakwa melalui online.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sani Candradi alias Sanca Geni resmi menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
BACA JUGA:Dijanjikan Jadi Model Baju Butik, Malah Dipaksa Foto Bugil
Ia didakwa karena memasang kamera tersembunyi di kamar ganti model dan menyebarkan konten hasil rekaman tanpa izin.

Mini Kidi--
Kejadian bermula pada Oktober 2022 saat terdakwa melakukan sesi syuting iklan produk pabrik makanan ringan di apartemen kawasan Surabaya Barat. Dalam proyek tersebut, Sani yang bekerja sebagai product designer dan hobi fotografi, menggunakan jasa tiga model: AA, INA, dan VV.
BACA JUGA:Mucikari Mempunyai Daftar 45 Artis dan 100 Model
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, termasuk memasang kamera tersembunyi saat para model berganti pakaian di kamar ganti apartemennya.
BACA JUGA:Dua Oknum Agensi Palsu Perekam Ganti Baju Peserta Casting Sudah Beraksi Sejak 2015
“Saya memasang kamera tersembunyi dan merekam secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban,” ujar Sani di hadapan majelis hakim.
Lebih parah lagi, video dan foto hasil rekaman tersebut dipindahkan ke laptop pribadi MacBook Apple miliknya dan kemudian dijual ke beberapa orang, termasuk seseorang bernama Samuel di Surabaya, Budi di Semarang, serta satu pembeli lainnya.
Tak hanya sekali, perbuatan cabul ini juga dilakukan terdakwa pada 23 Januari 2018, saat kembali mempekerjakan VV sebagai model untuk pemotretan. Ia membayar korban Rp 2 juta, namun kembali melakukan aksi tersembunyi dengan merekam saat korban berganti pakaian.
BACA JUGA:Amankan Dua Pelaku, Polisi Sebut Agensi Abal-abal di Surabaya Jerat Korban Artis Hingga Supermodel
Atas perbuatannya, Sani Candradi dijerat dengan pasal 45 ayat (1) huruf e UU ITE tentang distribusi informasi elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan. Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (yat)
Sumber:

