Dahlan Iskan Gugat PKPU Jawa Pos, Dividen Belasan Tahun dan Misi Keadilan Karyawan Lama

Senin 14-07-2025,13:53 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

Menariknya, Boyamin Saiman menegaskan bahwa tujuan utama dari gugatan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Dahlan Iskan. 

"Kesepakatan saya dengan Pak Dahlan maju ini adalah kalau ini menghasilkan apapun, dibagi dengan karyawan lama yang sebagai pemilik asli waktu itu yang berupa yayasan," ungkapnya. 

Ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak karyawan lama yang menurutnya memang memiliki bagian 20 persen tersebut.

BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos

"Kalau istilah Pak Dahlan sekarang pahlawan, gitu kan?" candanya.

Selain permohonan PKPU, Boyamin Saiman juga berencana mengirimkan surat kepada PT Jawa Pos untuk menanyakan perihal biaya pengobatan liver Dahlan Iskan yang dikabarkan mencapai Rp4 miliar. 

"Saya khawatir kalau nanti ada biaya yang dikeluarkan Jawa Pos kepada Pak Dahlan ganti liver dulu, nanti diklaim lagi kan tidak enak," katanya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

Ia ingin memastikan transparansi terkait sumber dana pengobatan tersebut.

Boyamin menegaskan bahwa permohonan PKPU ini tidak bertujuan untuk mempailitkan Jawa Pos. 

"Kita sebenarnya berharap homologasi saja kalau dikabulkan. Tidak menuju pailit kok," ujarnya. 

BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Ia menjelaskan bahwa Dahlan Iskan tidak memiliki keinginan untuk membubarkan atau mempailitkan Jawa Pos.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kim Pentakosta dari Kantor  Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) menyatakan kekecewaannya atas permohonan PKPU ini. 

"Kami secara prinsip dari PT Jawa Pos menyayangkan adanya permohonan ini karena berdasarkan permohonan yang kami baca ada beberapa keterangan-keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya," kata Kim.

BACA JUGA:Komunitas Senam Dahlan Iskan Gelar Senam Bersama di Halaman Memorandum

Kategori :