SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Persidangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, Senin 14 Juli 2025 memasuki babak baru dengan pembacaan gugatan.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman, menjelaskan inti permohonan tersebut yang berakar pada sengketa dividen saham selama belasan tahun dan diwarnai dengan misi keadilan bagi karyawan lama Jawa Pos.
Mini Kidi--
Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa permohonan PKPU ini mendasari pada preseden putusan Pengadilan Negeri Surabaya sekitar empat hingga lima tahun lalu dalam kasus PT Alam Galaxy, di mana gugatan PKPU terkait pembagian dividen yang tidak diberikan dianggap sebagai piutang dan dikabulkan hingga berujung pada pailit.
"Pak Dahlan Iskan dalam kurun waktu sekitar 10 tahun lebih itu memegang saham 20 persen yang tadinya atas nama Yayasan Karyawan. Karena suatu hal, saham tersebut berubah menjadi atas nama Pak Dahlan," jelas Boyamin.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator
Ia menambahkan bahwa selama periode tersebut, Dahlan Iskan hanya menerima dividen 5 persen, sementara 20 persen sisanya tidak pernah dibayarkan.
Kini, di tengah berbagai urusan hukum yang menimpa Dahlan Iskan, ia memutuskan untuk menuntut haknya atas dividen 20 persen yang selama ini tertahan.
"Apapun itu berhak atas dividen dan sudah diminta sampai dua kali tidak dibayarkan, maka kami datang ke sini mengajukan gugatan," tegas Boyamin.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap
Nilai gugatan dividen yang diajukan untuk periode empat hingga lima tahun terakhir diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Boyamin tidak menutup kemungkinan akan mengajukan gugatan lanjutan untuk periode sebelumnya jika permohonan PKPU ini dikabulkan.
"Gugatan PKPU ini, nanti mudah-mudahan dikabulkan seperti putusan Alam Galaxy, bahwa itu memang dividen yang tidak dibagikan dan yang sudah diminta oleh pemegang saham pemilik dan tidak diberikan itu menjadi piutang. Piutang mana bisa diajukan PKPU," paparnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi