SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Novi Rahmat Prasetyo menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus perjudian online jenis sportbook sepak bola parleycampuran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani.
BACA JUGA:Deposit ke Rekening Bandar Judol: Taruhan Rp 200, Incar Jutaan Rupiah
Peristiwa berawal pada Kamis, 6 Maret 2025, saat terdakwa berada di rumah Jalan Gundih, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Di sana, terdakwa melakukan akses ke situs judi online KlikFIFA.
Mini Kidi--
Terdakwa membuat akun lalu melakukan deposit Rp 50 ribu untuk memasang taruhan dalam permainan Sportbook Sepak Bola Parleycampuran.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa memasang taruhan pada pertandingan sepak bola antara Toulouse vs AS Monaco dan Borussia Monchengladbach vs FSV Mainz 05 dengan total taruhan Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Main Judol di Warung Kopi, Digelandang Masuk Bui
Jaksa menjelaskan bahwa jika tim yang dipasang menang, maka saldo di akun judi terdakwa akan bertambah dan bisa dicairkan melalui penarikan ke rekening pribadinya. Namun jika kalah, maka uang taruhan akan hangus.
Selama bermain judi online sejak Februari hingga 6 Maret 2025, terdakwa mengaku hanya sekali mendapat kemenangan besar, yaitu Rp 200 ribu. Uang hasil judi tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Terancam Pasal Berlapis, Komplotan Curanmor 5 TKP Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judol
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar dua pasal sekaligus Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami mendakwa terdakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, karena telah secara sengaja melakukan perjudian secara daring tanpa izin, yang merupakan tindak pidana," ujar Jaksa Ni Putu. (yat)