SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti aduan dari pengelola Apartemen Avenue 88. Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi B, Faridz Afif, dan anggota Komisi B, Yuga Praptisabda. Hasilnya, BK DPRD Surabaya untuk sementara tidak menemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh kedua terlapor.
Rapat yang dihadiri oleh empat dari lima anggota BK tersebut menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Afif dan Yuga sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai anggota legislatif, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Mini Kidi--
"Dari kajian sementara yang dilakukan, BK DPRD Surabaya berpendapat, tidak ada pelanggaran etik dan tata tertib yang dilakukan oleh para terlapor," ungkap Ketua BK DPRD Surabaya, Imam Syafi'i.
Imam menjelaskan bahwa Komisi B bertindak dalam kapasitasnya untuk mendorong mitra kerja mereka, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, agar lebih tegas dalam menindak wajib pajak yang menunggak.
Diketahui, Apartemen Avenue 88 memiliki tunggakan pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Apartemen Avenue 88 Terancam Disegel Akibat Mangkir Rapat Pajak
"Justru yang dilakukan para terlapor di Komisi itu sudah sesuai dengan Tupoksi sebagai anggota dewan. Yang salah satunya yaitu fungsi pengawasan. Kita di BK ini melihat teman-teman di Komisi B mendorong dinas yang mengurusi pajak itu, untuk melakukan upaya-upaya tegas," imbuhnya.
Menanggapi salah satu materi aduan pelapor mengenai undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang dinilai terlalu mendadak, Imam yang juga sebagai anggota Komisi D menyatakan tegas bahwa tata tertib DPRD Surabaya tidak mengatur secara spesifik batas waktu minimal penyampaian undangan harus H-7 sebelum rapat dilaksanakan.
"Kami sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi surat-surat kepada pelapor oleh Komisi B yang tidak semuanya H-1 sebelum hearing. Ada yang lebih dari H-1," jelas Imam.
Meski demikian, BK DPRD Surabaya akan tetap melakukan langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terlapor untuk memfinalisasi keputusan. "Kami tetap akan memperdalam dengan meminta klarifikasi dari teman-teman yang dilaporkan itu," paparnya.
Secara terpisah, Ketua Komisi B Faridz Afif menegaskan bahwa tindakannya murni menjalankan tugas kelembagaan, bukan atas nama pribadi. Ia menekankan bahwa undangan yang dikirimkan pun bersifat resmi dari lembaga DPRD.
"Kita bekerja atas nama lembaga, bukan pribadi, " tegasnya.