GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Petugas Polsek Menganti menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggasak motor milik warga Desa Gadingwatu. Penangkapan itu dilakukan petugas dengan menyaru sebagai pembeli motor korban yang dijual secara online.
Tersangka adalah Candra Agus Efendi (27) warga Desa Prasung, Buduran, Sidoarjo. Ia menggondol motor Honda Blade nopol W 4039 JO milik Mokhamad Rizal (23), yang diparkir di samping jalan, dan ditinggal menuju Pasar Menganti.
BACA JUGA:Polsek Menganti Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Serahkan Diri
Mini Kidi--
Kapolsek Menganti, AKP Moch Dawud mengatakan, korban melaporkan kehilangan motor yang dialaminya tersebut pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapati informasi sepeda motor korban yang dijual tersangka di Facebook. Motor tersebut dibanderol cukup murah, hanya dengan harga Rp 3 juta.
Dengan informasi itu, polisi pun langsung menghubungi akun Facebook si penjual dengan menyamar sebagai pembeli. Dawud menyebut, telah terjadi komunikasi melalui WhatsApp antara petugas dengan pelaku.
BACA JUGA:Pakai Knalpot Brong, Belasan Pemuda Diamankan Polsek Menganti
“Petugas bersama korban kemudian menunggu di dekat jalan raya Desa Domas, Menganti, untuk menemui pelaku,” ujarnya, Minggu 15 Juni 2025.
Sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku pun datang dengan dibuntuti oleh petugas dan korban. Meski begitu, tersangka yang menyadari keberadaan petugas pun sempat melarikan diri.
"Pelaku kabur ke arah barat kemudian korban dan petugas mendatangi kos tersangka di Desa Domas, lalu mendapati motor korban sedang diparkir di dalam," urainya.
BACA JUGA:Polsek Menganti Ringkus Maling Aki
Tak lama setelahnya, petugas pun berhasil menemukan tersangka sekitar 500 meter di arah barat tempat kosnya. Lalu meringkusnya saat sedang berada di atas sepeda motor.
"Pelaku berinisial CAE telah resmi ditetapkan tersangka dan diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Menganti. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," pungkasnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama hingga 7 tahun penjara. Kapolsek mengatakan, pihaknya kini masih terus mengembangkan kasus tersebut. (rez)