Kejahatan Modern Makin Canggih, Dr. Bastianto: UU Perampasan Aset Jadi Keniscayaan
Dr. Bastianto Nugroho, SH., MH – Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Ahli Hukum Pidana--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kejahatan modern tidak lagi bergerak secara sporadis dan sederhana. Korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga Kejahatan terorganisir kini beroperasi dengan pola yang semakin kompleks, sistematis, dan lintas batas. Kerugian yang ditimbulkan pun tak sekadar materiil, tetapi menggerogoti fondasi ekonomi, meruntuhkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan nasional.
BACA JUGA:Lewat Dialog Publik, PSI Surabaya Ajak Masyarakat Kawal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Mini Kidi Wipes.--
Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, SH., MH, menegaskan, pendekatan hukum konvensional sudah tidak lagi memadai jika hanya berhenti pada pemidanaan pelaku.
“Memidana orangnya saja tidak cukup. Kalau hasil kejahatan masih bisa dinikmati, disembunyikan, atau dialihkan, maka tujuan keadilan tidak tercapai,” tegas Dr. Bastianto.
Menurutnya, di tengah eskalasi kejahatan ekonomi, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih progresif: Undang-Undang Perampasan Aset.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Siapkan Rp 2,8 Triliun untuk Percepatan Perbaikan Jalan Tahun 2026

Gempur Rokok Illegal--
Selama ini, proses penyitaan dan perampasan aset di Indonesia masih bergantung pada mekanisme pidana biasa. Artinya, negara harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum aset dapat dirampas.
Padahal dalam praktiknya, banyak kendala muncul. Pelaku bisa melarikan diri ke luar negeri, meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan, atau menyamarkan harta melalui pihak ketiga dan skema pencucian uang yang rumit.
Dr. Bastianto menilai, kondisi ini justru membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk tetap menikmati hasil perbuatannya.
“Ketika sistem terlalu bertumpu pada pembuktian kesalahan individu, sementara aset sudah berpindah tangan atau disamarkan, maka negara kesulitan memulihkan kerugian,” ujarnya.
Sebagai negara pihak dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Indonesia memiliki kewajiban memperkuat sistem pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Sumber:




