SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bagus Budi Santoso harus berhadapan dengan proses hukum setelah menipu teman dekatnya, Anggadia Muhammad, dengan modus meminjam motor lalu menggadaikannya. Akibat perbuatan tersebut, korban merugi Rp 45 juta.
BACA JUGA:Oknum Polisi Polsek Sukomanunggal Ditahan atas Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor Kejadian ini terjadi di kawasan Apartemen Paviliun Permata, Surabaya. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan untuk meyakinkan korban agar mau meminjamkan dua motor miliknya.Mini Kidi-- Pada awalnya, pelaku meminjam satu motor dengan alasan hendak mengantar orang tuanya menghadiri acara pengajian. Karena sudah saling mengenal dan tidak menaruh curiga, korban menyerahkan kendaraan tersebut. Tak berselang lama, pelaku kembali meminjam satu motor lainnya dengan dalih akan digunakan untuk bekerja di daerah Mojosari. Korban kembali percaya dan memberikan motornya. BACA JUGA:Polsek Simokerto Amankan Warga Bangkalan yang Diduga Lakukan Penggelapan Motor Milik Wartawan Namun, setelah motor kedua dibawa, pelaku tidak kunjung mengembalikan keduanya. Korban mulai curiga dan berusaha menghubungi serta mencari keberadaan pelaku. Setelah beberapa hari tidak ada kabar, barulah diketahui bahwa kedua motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi. “Saya merasa ditipu. Saya percaya karena kami teman dekat,” ujar Anggadia, korban penipuan. BACA JUGA:Tiga Oknum TNI Jaringan Penggelapan Motor dan Mobil di Sidoarjo Resmi Ditahan Dalam kesaksiannya, Anggadia menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki firasat buruk karena menganggap pelaku sebagai teman yang sudah dikenal cukup lama. “Alasannya masuk akal, katanya untuk kerja di Mojokerto. Tapi setelah itu saya tidak pernah bertemu dia lagi,” ungkapnya. BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur Setelah empat hari tidak mendapatkan kabar, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (yat)