Lebih lanjut, Johari menerangkan bahwa ada perubahan signifikan terhadap pendaftaran jalur domisili pada tahun ini.
Pendaftaran melalui jalur domisili dibagi menjadi dua kriteria, dimana domisili pertama hanya fokus terhadap jarak terdekat antara domisili siswa dan sekolah dengan mengabaikan batasan kecamatan dan kelurahan.
"Kemudian domisili 2 yaitu berdasarkan batasan kecamatan dan kelurahan," tambahnya. (mg2/alf)