Dinas Dikpora Magetan Minta Siswa Jaga Kesehatan Selama Liburan Sekolah
Sekdin Dikpora Magetan Dian Astuti Purwandani.--
MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Jadwal libur semester I dan Natal dan tahun baru (Nataru) dibersamakan dalam Kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026, Selasa, 2 Desember 2025.
Siswa jenjang PAUD, SD dan SMP libur sekolah mulai 20 Desember - 4 Januari tahun 2026.
BACA JUGA:5 Tahun Terakhir UMK Magetan di Bawah Rp2,5 Juta

Mini Kidi--
Sekretaris Dinas (Sekdin) Dinas Pendidikan, Kepmudaan dan Olahraga ( Dikpora) Kabupaten Magetan Dian Astuti Purwandani mengatakan, mulai 2 Januari 2026 yang sejatinya masuk sekolah dimungkinkan libur cuti bersama. “Biasanya cuti bersama,“ ungkapnya.
Pada momentum libur panjang tersebut, Dinas Dikpora Kabupaten Magetan menghimbau kepada seluruh siswa didik untuk selalu menjaga kesehatan dan mengisi liburan dengan kegiatan yang bermanfaat.
BACA JUGA:Mobdin Eks Pimpinan Dewan Magetan Dijual Tanpa Lelang
“Arahan untuk anak-anak, tetap menjaga kesehatan dan jangan lupa olahraga, isi liburan dengan kegiatan yang bermanfaat," kata Dian Astuti Purwandani.
Sesuai Surat edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, berisikan Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Polisi Magetan Blusukan Sediakan Bahan Pangan Murah Tekan Harga
Selain itu, Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek liburan yarrg berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
Sumber:



