SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - M Farhan divonis 3,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian pikap milik Ekspedisi Ramadhan Trans, putusan dibacakan dalam sidang Senin 19 Mei 2025.
BACA JUGA:Curi Pikap di Wonokromo Divonis 3 Tahun Penjara
Peristiwa ini bermula ketika terdakwa datang ke Kantor Ekspedisi Ramadhan Trans dengan alasan menagih utang. Saat melihat pikap Daihatsu Grandma parkir di lokasi, terdakwa kemudian memanfaatkan kesempatan untuk mencari dan mengambil kunci kontak kendaraan tersebut.
Mini Kidi--
Setelah berhasil mengambil kendaraan, ia langsung membawanya ke tempat pemakaman untuk diserahkan kepada Heri (DPO) sebagai perantara penggadaian di Madura dengan harga Rp 25 juta. uang seluruhnya telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Bandit Spesialis Pikap dan Motor Ditembak Mati, Ini Barang Bukti yang Diamankan
Akibat perbuatan tersebut, korban selaku pengurus ekspedisi, Lesmana Arbiyanto Wijaya, mengalami kerugian materiil sekitar Rp 200 juta, terdakwa berhasil diamankan anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan Warkop Green Jalan Tanjung Sadari Surabaya.
BACA JUGA:Sepak Terjang Maling Pikap yang Ditembak Mati, Residivis di Empat Kota
Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Subdit Jatanras Polda Jatim Tembak Mati Bandit Spesialis Pikap dan Motor
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian secara melawan hukum dan terencana. Terdakwa, dijatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan,” kata hakim. (yat)