Kopdes Merah Putih Percepat Kemandirian Desa

Senin 28-04-2025,12:33 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Fatkhul Aziz

Oleh: Syaifullah Mahdi

Ketua DPD PKD Jatim, Kandidat Doktoral UHT Surabaya

 

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto mendirikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa di Tanah Air disambut antusias masyarakat. Tak terkecuali para kepala desa (kades) anggota Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Jawa Timur (PKD Jatim). Program ini dinilai mampu menggerakkan ekonomi desa yang berimplikasi mempercepat kemandirian, kemakmuran desa dan kesejahteraan warganya.

Sejumlah kalangan sempat menanyakan keberadaan koperasi desa ini lantaran lembaga ekonomi desa sebelumnya sudah ada, misalnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai replikasi atas adanya BUMN-BUMD yang berskala nasional dan regional ditarik ke tingkat desa. Karena itu, pembentukan Kopdes Merah Putih harus dilakukan secara matang melibatkan kepala dan perangkat desa, tokoh, dan masyarakat desa, selaku subjek dari pembangunan di wilayah tersebut.

Selain BUMDes, di desa juga sudah banyak dibentuk Koperasi Wanita (Kopwan) yang sama-sama program pemerintah. Sama dengan BUMDes, Kopwan juga sudah ada yang berhasil, seperti Kopwan Karya Pertiwi di Desa Kepoh Agung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, yang berdiri pada tahun 2010 dengan izin usaha Nomor 041 / BH / XVI.28 / 414.055 / 2010. Ada pula Kopwan Sekar Arum Desa Pangkah Wetan Kec. Ujung Pangkah Kab. Gresik yang sisa hasil usahanya alias SHU mencapai angka Rp 300 juta dengan putaran omzet di angka Rp 4 Miliar. Selain itu ada pula Kopwan Barokah di Desa Magersari, juga di Kabupaten Tuban.  

Namun, untuk memenuhi target Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang sudah mencanangkan Sustainable Development Goals ( SDGs) sebagai agenda global kelanjutan dari Millennium Development Goals (MDGs) secara riil memang harus dilakukan percepatan. SDGs memiliki 18  pencapaian tujuan, antara lain   hidup tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kesehatan dan kesejahteraan yang baik, pendidikan yang berkualitas, dan kesetaraan gender. 

 

Salah satu strategi pemerintah Indonesia untuk mendukung SDGs adalah dengan memberdayakan koperasi dan lembaga keuangan mikro di daerah pedesaan. Maka, guna mempercepat pencapaian SDGs itu perlu disokong lembaga baru lagi bernama Kopdes Merah Putih ini.

Seperti disebutkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Kopdes Merah Putih tidak akan menghilangkan peran BUMDes melainkan justru bakal memperkuat BUMDes yang pendapatannya satu tahun sudah ada yang mencapai Rp 24 miliar atau Rp 17 miliar.

Yandri dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Graha Mandiri, Jakarta, Senin, 14 April 2025, yakin Kopdes bisa mempercepat tujuan mulia tersebut. Apalagi cakupan usaha Kopdes lebih besar dan luas ketimbang BUMdes dan Kopwan.

 

Modal awal Kopdes Merah Putih, misalnya, secara keseluruhan direncanakan mencapai Rp 400 triliun. Setiap unit koperasi yang didirikan akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 5 miliar. Sedang modal awal untuk pendirian BUMDes sangat bervariasi di setiap daerah. Namun, batas minimal yang ditetapkan sebesar Rp 20 juta.

BUMDes dikelola oleh desa, sedangkan Kopdes melibatkan pemeringah pusat. Sesuai dasar hukumnya, pembentukan Kopdes Merah Putih diatur oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Selain itu, koperasi baru tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.  

Sementara penyelenggaraan BUMDes sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, BUMDes didirikan oleh desa atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, hingga mengembangkan investasi demi kesejahteraan warga desa. Bidang usaha kopdes dan BUMDes juga berbeda, sehingga tidak akan bertabrakan melainkan saling dukung saling menguatkan.  

Namun, belajar dari banyak kejadian sebelumnya di lembaga koperasi, perlu penguatan karakter pengurusnya. Selain menguasai manajerial, pengurus kopdes pelu mendapat beragam ilmu lain melalui pelatihan. Bahkan, termasuk pendidikan moral dan akhlak mengingat sejumlah lembaga ekonomi di desa banyak yang ambruk lantaran ulah pengurusnya yang tidak amanah. Salah satunya terkait manajemen keuangan yang tidak baik sehingga membuka peluang korupsi yang dilakukan oleh pengurus dan orang-orang di sekitarnya.

Dalam kaitan ini perlu juga pengawasan yang ketat. Bahkan, perlu dilakukan secara integral berbasis teknologi sehingga bisa meminimalisasi kecurangan pada manajemen keuangan. Ambruknya lembaga ekonomi desa bukan karena tidak ada dukungan dari warga, bukan karena modal kecil, tapi seringkali karena mis-manajemen dan perilaku buruk pengurusnya sendiri.  

Kategori :