Karyawan D'Fashion Textile & Tailor Surabaya Akhirnya Dapat Izin Salat Jumat Usai Disidak Cak Ji

Jumat 25-04-2025,18:26 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Karyawan kok Jumatan sampeyan gilir iku yoopo ceritane. Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh salat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali," tanya Cak Ji begitu ditemui pimpinan D'Fashion Textile and Tailor, Prakas, Rabu 23 April 2025.

Sikap kooperatif dan kesanggupan Prakas ditunjukkan pria keturunan India ini. Meski dipertemukan dengan Johan langsung, Prakas juga tidak mengelak dengan sistem giliran salat Jumat di tokonya. Pengusaha keturunan India pun terus patuh setiap permintaan Cak Ji untuk memperbaiki sistem pekerja di toko besarnya itu.

Pengakuan Johan, karyawan selama ini menerima gaji Rp 2,5 juta per bulan dengan jam kerja 12 jam per hari. Prakas mengeklaim total gaji karyawan sudah UMK. Cak Ji mendesak agar manajemen menghentikan jam kerja hingga 12 jam. Sebab ini melanggar dan tidak boleh dilakukan. Peraturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan adalah 8 jam.

Prakas berjanji akan memperbaiki sistem kepegawaian tokonya. Sebab tidak ada perjanjian tertulis dalam merekrut karyawan, hanya lisan. Jam kerja juga akan diberlakukan sif. Cak Ji akan terus memantau. Mulai sistem perekrutan pegawai dilakukan hitam di atas putih secara tertulis serta saling menghormati menjaga hak dan kewajiban satu sama lain. 

"Bikin aturan tertulis biar semua jelas," imbau Cak Ji kepada Prakas.

Sementara itu, Prakas, General Manager D'Fashion and Textile saat dikonfirmasi memorandum.co.id mengatakan, untuk kejadian pihaknya yang menggilir karyawan salat Jumat hanya misskomunikasi saja. Dan pihaknya saat ini masih memperbaiki sistem kerja di tokonya. 

Pasca disidak Armuji, Prakas mengaku memperbolehkan karyawannya salat Jumat di luar. Dan menyuruh memorandum.co.id mengecek sendiri kepada karyawan pria. 

"Saya tidak bisa memberikan komentar lebih dalam karena kami sedang memperbaiki sistem kerja toko. Nanti kami akan mengklarifikasi dua hari kemudian," kata Prakas kepada memorandum.co.id(rio)

 

Kategori :