Kasus Penggelapan Ijazah dan Penipuan Lowongan Kerja Dialihkan ke Polda Jatim

Selasa 22-04-2025,23:05 WIB
Reporter : Faisal Danny
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perkara penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentoso Seal kepada karyawannya terus berlanjut. Kini, kasus itu bakal ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Terbaru, total korbannya sebanyak 44 orang.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bertindak Tegas, Segel Gudang Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan

"Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang, jadi korban yang kita bawa di sini sejumlah 44 orang yang telah melaporkan kepada posko dan kemudian ditindaklanjuti ke Polda Jatim," kata Edi Kuncoro, kuasa hukum korban, Selasa 22 April 2025,sore.


--

Edi menyebut, kasus yang dilaporkan kali ini bertambah tiga. Selain penggelapan ijazah, pihaknya juga melaporkan akun media sosial atas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. Total, ada tiga akun yang masuk dalam surat bukti laporan itu.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Berhasil Kembalikan 3 Ijazah Karyawan yang Tertahan di Perusahaan Lain

"Ada tiga akun, yang pertama yaitu akun media sosial, Facebook dan Instagram. Lalu akun sebuah aplikasi lowongan pekerjaan. Dari lowongan pekerjaan itu, menentukan syarat-syarat. Salah satunya syarat penting tentang penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli," tegas Edi Kuncoro.

BACA JUGA:Perusahaan Penahan Ijazah Dilaporkan ke Polda Jatim, Seret Nama HRD

Akun-akun tersebut, mengatasnamakan badan usaha yang lain. Baik perusahaan komoditor maupun perusahaan terbatas. Lalu, badan usaha itu menggaet pencari kerja yang bukan merupakan atas nama PT Sentosa Seal. Tetapi diarahkan interview ke pergudangan di Margomulyo nomor 44.

BACA JUGA:Korban Penahanan Ijazah Bertambah Jadi 32 Orang, Tim Kuasa Hukum akan Lapor Polda Jatim

"Inilah yang saya kemudian melaporkan akun, bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain kemudian melamar ke sana dan menyerahkan ijazah atau uang Rp 2 Juta itu yang pertama," tegas dia.

Kasus kedua, lanjut Edi, yaitu tindak pidana penggelapan. Pencari kerja yang melamar ke Margomulyo itu, diminta menyerahkan ijazah. Opsi lain, dengan menyerahkan uang tunai Rp 2 juta.

BACA JUGA:Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

"Namun setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan tetapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini termasuk unsur tindak pidana penggelapan dan itu sudah kita laporkan," tandas dia.

Lalu yang ketiga, tentang penghilangan barang milik orang lain. Edi menegaskan, dari ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP 406, barangsiapa menghilangkan barang milik orang lain, maka itu bisa dikenakan ketentuan pidana.

Kategori :