Wamen Ketenagakerjaan RI : Penahanan Ijazah sebagai Pelanggaran Hukum yang Tidak Dapat Ditoleransi

Kamis 17-04-2025,16:10 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Muhammad Ridho

Wamenaker menyebut jawaban dari perusahaan terkait hal ini sebagai "biadab" dan akan mengevaluasi perizinan perusahaan tersebut.  Kemungkinan audit dan evaluasi menyeluruh akan dilakukan.

"Ini kantor, tempat bekerja, ini gudang bukan tempat bermain. Jadi banyak yang janggal. Banyak yang aneh. Saling menutupi satu sama lain. Banyak hal yang aduh...," ujar Wamen.

BACA JUGA:Mantan Karyawan UD Sentosa Seal Bongkar Dugaan Praktik Tebus Ijazah

Dalam kasus ini, Wamenaker tidak menggunakan desakan, tapi dia yakin kepolisian tahu apa yang harus dilakukan. Ada karyawan UD Sentosa Seal yang informasinya sampai tidak dibayar dan tidak digaji, Wamen tidak bisa berkata apa-apa.

 "Jawabannya biadab. Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi yang terkait dengan agama, mau ke gereja, pure, kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Mereka melarang itu tahu kan ada konsekuansi. Biarkan pihak kepolisian yang melakukan tindakan. Pastinya tidak menutup kemungkinan juga hingga ke perizinan peruaahaan. Akan kami evaluasi dan audit. Lihat nanti kami akan kasih tahu," pungkas Immanuel. (rio)

Kategori :