Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Meluas, Disnakertrans Jatim Temukan 12 Titik Perusahaan Terkait

Rabu 16-04-2025,22:13 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Puluhan Orang Diduga Jadi Korban Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya

"Artinya memang seolah-olah tidak melibatkan Bu Diana dan suaminya. Itu sementara hasil lidik kami di situ," kata Widodo.

Mengenai apakah ada rencana inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan yang dituduhkan, Widodo menyatakan bahwa pihaknya saat ini fokus memperdalam pengaduan.

"Jadi aduan itu saya pastikan kayak apa, dan siapa saja yang disangkakan itu nanti memperdalam pengaduan ini, karena pengaduan yang kemarin kami terima itu masih serampangan belum dapat klu nya dimana untuk yang akan kita bidik yang bertanggung jawab siapa itu ternyata belum ketemu," jelasnya.

BACA JUGA:Komisi D DPRD Surabaya Desak Disnaker Tindak Tegas Dugaan Penahanan Ijazah

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan disnakertrans belum dapat mengidentifikasi siapa pihak yang menahan ijazah dan motifnya. Diana sendiri, lanjut Widodo, tidak mengakui telah menahan ijazah dan bahkan mengaku lupa dengan keberadaan 31 pengadu tersebut.

"Sampai sekarang hasil pemeriksaan kami belum mengetahui ijazah yang menahan siapa, terus tujuannya untuk apa itu belum dapat. Bu Diana juga tidak menyampaikan menahan ijazah, bahkan hubungan kerja juga tidak mengakui bahasa Diana selalu lupa," ujarnya.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Tegaskan Larangan Menahan Ijazah Karyawan: Perdanya Sudah Jelas

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa aduan yang berkembang tidak hanya terkait penahanan ijazah, tetapi juga meliputi dugaan upah di bawah ketentuan, upah lembur yang tidak dibayarkan, serta tidak diikutsertakannya karyawan dalam kepesertaan BPJS.

"Akhirnya berkembang, yang semula sampai kemarin di DPRD yang diminta cuma ijazahnya, sekarang adanya bertambah," ungkapnya.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Cahyadi Perintahkan Disperinaker Dampingi Lapor Polisi Terkait Kasus Penahanan Ijazah

Terkait perizinan perusahaan UD Sentosa Seal, Widodo menyatakan bahwa kewenangan perizinannya berada di Pemerintah Kota Surabaya. Pihaknya juga baru mengetahui adanya 12 titik perusahaan tersebut pada hari ini, yang sebelumnya hanya teridentifikasi satu lokasi di Margomulyo.

"Kami belum dapat itu, kami juga lagi merangkum itu ketika berkembang menjadi 12 titik perusahaan itu baru terungkap hari ini juga, kemarin kan hanya satu yang di Margomulyo itu saja, sekarang menjadi 12 titik yang kesemuanya di Surabaya semua," ungkap Widodo.

BACA JUGA:Curhat Karyawan Gerai Es Krim di Surabaya yang Ijazahnya Ditahan: Tebus Rp 2 Juta

Widodo menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran prosedur, Disnakertrans akan melakukan pembinaan hingga penegakan hukum. 

Tahapan yang akan dilakukan meliputi pemberian nota pemeriksaan 1 dengan batas waktu 30 hari untuk dijawab, dilanjutkan dengan nota pemeriksaan 2 selama 7 hari jika tidak ada respons. Jika tetap diabaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan melimpahkan kasus ke pengadilan jika unsur pelanggaran terpenuhi. (alf)

Kategori :