Polemik Penahanan Ijazah Karyawan, Izin Usaha CV Sentosa Seal Terancam Dicabut

Selasa 15-04-2025,22:45 WIB
Reporter : mg2/Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Kalau tujuh hari setelah Nota Dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” tandasnya.

BACA JUGA:Perusahaan Diduga Penahan Ijazah Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Penggelapan

Menyinggung mengenai legalitas penahanan ijazah, Tri Widodo dengan jelas menyatakan bahwa praktik tersebut dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8. Ia menekankan bahwa dokumen pribadi seperti ijazah tidak diperbolehkan dijadikan jaminan atau ditahan oleh perusahaan dengan alasan apapun.

“Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya dititipkan sekalipun,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Dampingi Warga Lapor Dugaan Penahanan Ijazah ke Polisi, Pelapor: Hanya Minta Ijazah Saya Dikembalikan

Selain potensi sanksi pidana, Tri Widodo juga menyampaikan adanya kemungkinan pencabutan izin usaha CV Sentosa Seal jika terbukti melakukan pelanggaran serius. Kemungkinan ini muncul sebagai respons terhadap rekomendasi dari DPRD Surabaya. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mencabut izin usaha sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Surabaya.

“Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut,” tegasnya kembali.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Pastikan Pendampingan Hukum untuk Korban Penahanan Ijazah

Hingga kini status hubungan kerja antara pelapor dan CV Sentosa Seal masih belum mendapatkan kejelasan. Disnakertrans Jatim menyatakan komitmennya untuk mengklarifikasi status tersebut dalam pemeriksaan yang akan datang.

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Minta Maaf Atas Pernyataan Wakilnya Terkait Kasus Penahanan Ijazah

“Kami belum bisa simpulkan karena pemeriksaan belum dilakukan. Tapi informasi awalnya, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan sudah berakhir,” pungkasnya. (mg2/alf)

Kategori :