Pencuri di Kantor Koperasi Gondangwetan Ternyata Pecatan Karyawan

Rabu 19-03-2025,18:09 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kantor Koperasi CMB, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. 

Pelaku berinisial MZ (44), warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ia berhasil ditangkap pada Senin 17 Maret 2025. Diketahui pelaku tersebut merupakan mantan karyawan yang sudah diberhentikan atau dipecat setahun yang lalu.

BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Pengedar Ribuan Pil Koplo


Mini--

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Keboncandi. Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Senin 24 Februari 2025. Namun, pihak koperasi baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin 17 Maret 2025

"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Keboncandi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari para karyawan koperasi," jelas Junaidi, Rabu 19 Maret 2025.

BACA JUGA:Mekanik Bengkel Nyabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Dari hasil penyelidikan dan peninjauan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. MZ sendiri sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi di Mapolsek Keboncandi. Ia berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dari loker milik salah satu admin koperasi.

"Hilangnya uang dari loker admin baru disadari pada Kamis 6 Maret 2025, namun tidak langsung dilaporkan," tambah Junaidi.

BACA JUGA:Dekat dengan Tokoh Agama, Kapolres Pasuruan Kota Silaturahmi ke KH Said Al Hudri di Ponpes Fadlu Ulum Lekok

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain rekaman CCTV, sebuah pisau, patahan pegangan loker, jaket dan sarung yang digunakan pelaku saat beraksi. Kemudian sebuah helm, serta uang tunai sebesar Rp 870 ribu.

Saat ini, pelaku MZ ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kd/mh)

Kategori :