Modus Ajak Beli Camilan, Pemuda Pasuruan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polisi menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang pemuda berinisial MS (19), warga Kecamatan Lekok, diringkus polisi. MS diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur di sebuah kamar kos di Kecamatan Bugul Kidul.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin 16 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB dengan skenario yang telah direncanakan oleh pelaku.
Pelaku awalnya mengajak korban bertemu di SPBU kawasan Ngopak sekitar pukul 10.00 WIB dan melunakkan hati korban dengan mengajaknya membeli makanan ringan di sebuah minimarket.
Alih-alih mengantar pulang setelah membeli camilan, pelaku justru membujuk korban menuju sebuah rumah kos untuk dipaksa melakukan hubungan badan.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban KA (42), menyadari adanya perubahan pada buah hatinya yang mengeluhkan rasa sakit pada bagian sensitif dan mengalami trauma mendalam.
Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersebut kemudian melaporkan kejadian ke Polres Pasuruan Kota pada 10 April 2026.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak cepat mengamankan pelaku setelah mengantongi bukti yang cukup.
"Kami sudah mengamankan tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Titus Yudho, Selasa 14 April 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyangkut masa depan dan perlindungan anak.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses hukum.
Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Atas perbuatannya, MS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
"Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal demi keadilan bagi korban," tegas Titus Yudho. (kd/mh)
Sumber:






