Tagihan Pengusaha Kecil Tidak Dibayar, Mantan Vendor Ajukan PKPU kepada PT DITN

Selasa 18-03-2025,22:23 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Eko Yudiono
Tagihan Pengusaha Kecil Tidak Dibayar, Mantan Vendor Ajukan PKPU kepada PT DITN

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Tak dibayarnya utang mantan kontraktor kecil (vendor) yang mengerjakan proyek rumah sakit milik Yayasan P2PUTN (Pendidikan, Penelitian, Pengembangan dan Usaha Teknologi Nasional) oleh Kampus ITN Malang, berujung pada PKPUS.

BACA JUGA:Pakar Unair Beberkan Dua Alasan Permohonan PKPU ke Antam Kurang Tepat

Di mana permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) yang diajukan para kreditur yang tidak dibayar lebih dari 2 tahun itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.


--Tagihan Pengusaha Kecil Tidak Dibayar, Mantan Vendor Ajukan PKPU kepada PT DITN

Hal ini berdasarkan Register Perkara Nomor 64/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Maret 2025. Dalam perkara ini pengadilan menunjuk Syaifudin Zuhri sebagai Hakim Pengawas, serta tim pengurus PKPU yang terdiri dari Megawati Prabowo, Ignatius Janitra, dan Roosmarty Fattah.

Menurut keterangan kreditur PT DITN, Billy Candra Syah, bahwa sebelumnya ada upaya hukum dilakukan melalui Pengadilan Niaga Surabaya (mengajukan permohonan PKPU).

BACA JUGA:Antam dalam Kondisi Sehat, Pengamat Nilai Pengajuan PKPU Tidak Valid

”Kami sudah beberapa kali melakukan somasi debitur (PT DITN) namun sama sekali tidak ada respons dan tidak ada itikad baik,” ujar Billy yang merupakan salah satu Kontraktor Pelaksana  Pembangunan Pagar Keliling Rumah Sakit Nasional Malang.

Billy sendiri memiliki tagihan Rp 1 miliar lebih berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, tanggal 6 Februari 2023 dan Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 15 Februari 2023.

BACA JUGA:KPU Sumenep: Kebijakan PAW Anggota DPRD Mengacu PKPU

Tambah Billy, bahwa debitur ini ternyata juga memiliki utang kepada banyak kontraktor UMKM lainnya yang bernasib seperti dirinya. 

”Bahkan ada yang tagihannya mencapai Rp 2 miliar lebih belum juga terbayarkan,” tambahnya.

Lanjut Billy, bahwa PT DITN ini merupakan suatu perusahaan milik Yayasan P2PUTN yang membangun Kampus ITN Malang. Bahkan proyek-proyek yang dikerjakan para kreditur ini menjadi satu wilayah di yayasan P2PUTN dan juga kampus ITN Malang.

BACA JUGA:PT DPS Ditetapkan dalam Keadaan PKPU

”Patut diduga ketua Pengurus Yayasan ini sangat berperan penting dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit, karena sejak awal ketua yayasan inilah yang berinteraksi dengan para kreditur,” ujar Billy.

Kategori :