Lelang Jabatan Terbuka di Pemkot Surabaya, Arif Fathoni: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas

Rabu 12-03-2025,22:34 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Lelang Jabatan Terbuka di Pemkot Surabaya, Arif Fathoni: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemkot Surabaya di bawah Wali Kota Eri Cahyadi menerapkan mekanisme lelang jabatan terbuka. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menilai langkah ini sebagai terobosan yang menunjukkan transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:Lelang Jabatan Sekkota Surabaya Dibuka, Pimpinan Dewan Sarankan Pansel Gunakan Metode 360 Degree Feedback

Fathoni menekankan bahwa lelang jabatan, dengan melibatkan ahli dari berbagai bidang, bertujuan untuk menempatkan pejabat sesuai kompetensi. Penyiaran langsung proses lelang melalui media sosial Pemkot dinilai sebagai bentuk keterbukaan Eri Cahyadi kepada masyarakat.


--Lelang Jabatan Terbuka di Pemkot Surabaya, Arif Fathoni: Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas

"Transparan karena apa? selama ini proses penunjukan pejabat di jabatan tertentu itu kan biasanya rakyat tidak disuguhi tidak diberikan informasi, seolah-olah itu berada di ruang kosong ruang hampa. Nah dengan adanya proses lelang jabatan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui media sosial milik pemkot ini menunjukkan bahwa Mas Eri terbuka kepada rakyat Surabaya," kata Fathoni. 

BACA JUGA:Diduga Tabrak SE Wali Kota, Tempat Biliar Odin Pool & Bistro Nekat Buka di Bulan Puasa

Politisi dari Partai Golkar ini menyebut, lelang jabatan merupakan bentuk akuntabilitas Wali Kota Surabaya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dan dipertanggung jawaban dalam proses seperti ini.

"Sehingga rakyat bisa menilai kompetensi kepala OPD-nya. apakah kemudian mempunyai kompetensi di bidang itu atau tidak, " ujujarnya. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Lelang 14 Unit Kendaraan Dinas Mantan Kepala Dinas

Namun, Fathoni mengingatkan agar kepala OPD tidak memiliki visi-misi sendiri, melainkan harus menjadi implementator RPJMD yang disusun wali kota. 

"Itu tidak boleh. Kepala OPD, camat, lurah di Kota Surabaya hanya implementator dari RPJMD yang disususn oleh Wali Kota sebagai bagian dari penerjemahan visi-misi selama kampanye. Tidak boleh kepala OPD punya gagasan sendiri yang menyimpamg dari RPJMD," tuturnya. 

BACA JUGA:Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Rotasi 9 Kepala Dinas

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam hasil akhir lelang jabatan. Jangan sampai proses di awal terbuka tetapi kemudian yang tidak mengikuti seleksi mendapatkan posisi tertentu. 

"Ini tidak boleh. Artinya kalau sudah dimulai setransparan ini maka diujungnya, Pemkot atau tim seleksi juga bisa memberikan gambaran oh si A diberikan kedudukan ini karena sesuai hasil lelang begini-begini. Kompetensinya sesuai dengan ini," ungkapnya.

Fathoni juga mendorong Pemkot untuk melakukan rotasi kepala OPD maksimal tiga tahun agar inovasi tetap terjaga. "Termasuk lurah dan camat," pesannya.

Kategori :