Dalami Kendala Lahan Gedung KDKMP, DPRD Jombang Pertanyakan Mekanisme Penggunaan Aset Pemkab
Anggota Komisi B DPRD Jombang, Mochammad Fauzan.--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa di Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan. Permasalahan utama yang mencuat adalah minimnya ketersediaan lahan seluas kurang lebih 1.000 meter persegi sebagai syarat pembangunan fasilitas tersebut. Kondisi ini memunculkan diskusi panjang di lingkungan DPRD Jombang, terutama di Komisi B yang menilai perlu ada kejelasan mekanisme agar program nasional ini bisa berjalan tanpa melanggar aturan.
Anggota Komisi B DPRD Jombang, Mochammad Fauzan, menegaskan persoalan pengadaan lahan terus menjadi pembahasan intens di kalangan legislatif. Banyak desa tidak memiliki aset tanah dengan luasan memadai, bahkan sebagian besar di antaranya tidak mempunyai ruang untuk memenuhi ketentuan yang diberikan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Soroti Serapan Anggaran 78,68 Persen, DPRD Jombang Tekankan Percepatan Sejak Awal Tahun

Mini Kidi--
Ia menyampaikan rencana pembahasan bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPAKD). Tujuannya untuk mencari solusi terkait kemungkinan penggunaan aset milik Pemkab sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi.
“Kami ingin memastikan apakah aset Pemkab bisa dipakai untuk KDKMP. Mekanismenya harus jelas agar tidak menabrak aturan. Hal ini penting supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
BACA JUGA:Komisi B DPRD Jombang Kritik Pengelolaan Pasar Ngrawan yang Dinilai Tak Produktif
Fauzan juga menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menegaskan aset koperasi menjadi milik bersama anggota. Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai skema penggunaan aset Pemkab. Apakah nantinya perlu hibah, pemindahtanganan, atau mekanisme lain yang sesuai regulasi. Ia menilai pembahasan harus benar-benar tuntas supaya pembangunan KDKMP tetap berada pada koridor hukum.
“Kami sangat mendukung program nasional ini. Namun pelaksanaannya harus tertata, tidak berbenturan dengan ketentuan yang ada, dan memberi kepastian hukum bagi desa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Jombang, M. Nassrullah, mengungkapkan beberapa desa telah mengajukan permohonan penggunaan aset Pemkab untuk pembangunan gedung koperasi. Ia mengakui belum mengingat jumlah pastinya.
BACA JUGA:Matangkan Pembentukan Desa Sadar Hukum, DPRD Jombang Kembali Gelar Paripurna
Menurutnya, persoalan penggunaan aset daerah tidak bisa diputuskan sepihak. Perlu pembahasan komprehensif bersama OPD terkait, terutama Dinas Koperasi dan DPMD, untuk memastikan aturan pengelolaan aset daerah tidak dilanggar. Selain itu, Pemkab Jombang juga akan menjalin komunikasi dengan daerah lain yang lebih dulu membangun KDKMP untuk mempelajari praktik terbaik dalam pengadaan lahan maupun pengelolaan aset.
“Kami akan mengecek kembali permohonan dari desa dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Selain itu, kami juga ingin mempelajari bagaimana kabupaten atau kota lain menyiasati persoalan serupa sehingga bisa menjadi referensi bagi Jombang,” pungkasnya.(wan/war)
Sumber:



