Pemasangan Portal Parkir Digital Mie Gacoan Ngagel Dihalangi Karangtaruna, Polisi Turun Tangan
Polisi mendatangi Restoran Mie Gacoan di Jalan Ngagel, menindaklanjuti pembangunan portal parkir digital yang dihalangi karangtaruna setempat--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pembangunan portal parkir digital di restoran Mie Gacoan, Jalan Ngagel, Wonokromo diadang sekelompok masyarakat. Kelompok tersebut merupakan karangtaruna kampung setempat.
Peristiwa itu viral di jagat maya pada Rabu 10 Desember 2025 kemarin. Dalam video yang beredar, tampak vendor legal dari Mie Gacoan saat itu mendatangkan portal. Namun mereka diadang oleh kelompok masyarakat. Mereka diduga tak terima bila lahannya mencari uang digantikan dengan mesin.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Penuh Penerapan Parkir Nontunai Mulai Tahun Depan

Mini Kidi--
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, menindaklanjuti insiden tersebut anggotanya langsung mendatangi Mie Gacoan Ngagel pada Kamis 11 Desember 2025 sekitar pukul 19.30. Beberapa orang dibawa polisi untuk dimintai keterangan.
"Menindak lanjuti laporan masyarakat yang viral di sosmed, tentang pembangunan fasilitas usaha berupa portal parkir yang diadang oleh karangtaruna setempat, penjaga parkir dan penanggung jawab kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk di minta keterangan," katanya, Jumat 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Parkir Digital di Kota Pahlawan, Dewan Sebut Langkah Smart City dan Cegah Kebocoran Pendapatan
Ada empat orang yang dimintai keterangan. Mereka adalah: Rosydatul Karimah selaku Asisten Sort Manager (ASM), Handy selau legal Mie Gacoan, Sutomo penanggungjawab parkir, dan Vikky Dwiputra Novianto selaku penjaga parkir.
"Hasil pemeriksaan awal selaku legalitas outlet Gacoan Ngagel sudah memutuskan kontrak dengan pihak pengelolaan parkir perbulan Agustus 2025, dikarenakan sudah berakhirnya surat perjanjian tersebut," lanjutnya.
BACA JUGA:Perang Lawan Parkir Liar, Polrestabes Surabaya Tindak 131 Jukir Ilegal Sepanjang Tahun 2025
Setelah rampung menjalani pemeriksaan, selanjutnya beberapa orang dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai dalam Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
"Karena sesuai ketentuan telah melanggar, ada dua orang yang kita sanksi terkait tindak pidana ringan (Tipiring), yaitu ST dan VDN," pungkasnya.
Sumber:


