Diduga Tabrak SE Wali Kota, Tempat Biliar Odin Pool & Bistro Nekat Buka di Bulan Puasa
Tempat biliar Odin Pool & Bistro yang berlokasi di lantai 2 The Central Mall, Gunawangsa, Tidar.-Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 yang mengatur aktivitas selama bulan suci Ramadan. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah pelarangan kegiatan rumah biliar (bola sodok) selama Ramadan.
BACA JUGA:Panti Pijat dan Biliar di Surabaya Diawasi Ketat Selama Ramadan
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin khusus dari pemerintah daerah dengan rekomendasi dari KONI dan POBSI.

--
Meskipun ada larangan tersebut, pantauan memorandum.co.id menunjukkan bahwa tempat biliar Odin Pool & Bistro yang berlokasi di lantai 2 The Central Mall, Gunawangsa Tidar tetap nekat beroperasi selama Ramadan.
Meskipun dari luar tampak gelap, namun di dalam Odin Pool & Bistro terlihat beberapa meja biliar berjajar rapi dengan para pegawai yang siap menyambut pengunjung.
Menurut informasi, tempat biliar ini baru beroperasi sejak 15 Februari 2025 dan selama Ramadan buka dengan dua sif, yaitu pukul 20.00 WIB hingga 01.00 WIB dan pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB.
BACA JUGA:Sidak Tempat Biliar di Surabaya, Wakil Wali Kota Surabaya Temukan Pelanggaran SE Ramadan
"Buka jam 8 malam sampai jam 1 dini hari. Kemudian buka 11 siang sampai jam 5 sore. Kemudian tutup dan buka lagi jam 8 malam," ujar Exsel, salah satu pegawai Odin Pool & Bistro.
Sementara itu, Manajer Odin Pool & Bistro, Ari, mengklaim bahwa tempat biliar tersebut telah memiliki izin lengkap.
"Kita izin-izinnya lengkap kok," kata Ari.
BACA JUGA:Rumah Biliar Buka untuk Olahraga
Terkait rekomendasi operasional selama Ramadan, Ari mengaku telah melakukan verifikasi dan tinggal menunggu peninjauan dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya.
"Kita sudah melakukan verifikasi," ucapnya.
Sumber:

