Satpol PP Surabaya Tindak Tipiring 3 Warung Penjual Miras dan Tempat Biliar

Satpol PP Surabaya Tindak Tipiring 3 Warung Penjual Miras dan Tempat Biliar

Petugas Satpol PP Surabaya menindak pelanggar mihol dan biliar selama Ramadan.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, dalam menjelaskan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama bulan Ramadan.  

BACA JUGA:Rumah Biliar Buka untuk Olahraga

Fokus utama pengawasan bukan pada penutupan tempat hiburan secara menyeluruh, mengingat banyaknya yang telah tutup sendiri, melainkan pada pelanggaran Surat Edaran (SE) Wali Kota dan Gubernur terkait aktivitas selama bulan puasa.


-- 

Selama kurang lebih 10 hari operasi, Satpol PP Surabaya mencatat sedikit pelanggaran.  Hanya satu kasus penjualan minuman keras (mihol) ditemukan di sebuah warung kelontong, dan satu kasus terkait tempat biliar di Kupang Indah. 

Untuk tempat hiburan atau RHU sudah tutup semua. Sekarang ini kami operasi minuman beralkhohol (mihol) yang masih buka. Yang ditindak adalah toko kelontong yang menjual mihol dan tempat biliar di Jalan Kupang Indah dan mihol 2 di Jalan Jarak dan Tidar. 

"Hari ini kami menindak satu lagi mihol daerah di  Tidar.  "Kami tindak tipiring," tegas Yudhistira.

BACA JUGA:Batasi Pengunjung Mal, Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran

Pelanggaran lainnya yang terjaring,  berupa pelanggaran SE Wali Kota,  ditangani dengan tindakan pembinaan berupa  peringatan dan pemindahan barang dagangan.  Tidak ada penutupan atau penyegelan tempat usaha yang signifikan.

Yufhistira menekankan bahwa sebagian besar tempat hiburan dan usaha terkait telah tutup sendiri, merespon SE yang dikeluarkan.  Tim Satpol PP terus melakukan patroli di berbagai wilayah Surabaya (Utara, Barat, Selatan, dan Pusat) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.  

"Meskipun terdapat beberapa pelanggaran,  jumlahnya tergolong minim.  Pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga akhir Ramadan sesuai perwali," tegas Yudhistira.

Perlu dicatat bahwa Perda terkait minuman keras masih dalam tahap proses, sehingga tindakan yang diambil lebih fokus pada SE Wali Kota yang berlaku selama bulan Ramadan. (rio)

Sumber: