SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peredaran narkoba di Kota Surabaya kembali digagalkan. Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi (warkop) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa 4 Maret 2025 malam.
Menurut data yang dihimpun, ISK diamankan di depan warung kopi di Jalan Wonorejo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 77,61 gram ganja kering yang dikemas dalam plastik klip, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Narkoba, Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar 84 Gram Sabu dan 3,3 Gram Ganja
Mini Kidi--
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwaa penangkapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi.
"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Tersangka kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, serta memiliki narkotika golongan I jenis daun ganja kering," ujar Iptu Suroto, Rabu 12 Maret 2025.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu kantong kresek hitam berisi 33 klip plastik ganja kering dengan berat bruto 76,52 gram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kertas rokok berisi ganja kering seberat 1,09 gram dan satu pak kertas papir.
BACA JUGA:Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," tambahnya.
Akibat perbuatannya, ISK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang.
BACA JUGA:Teman Titip Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Diringkus Polisi
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik, Surabaya bisa terbebas dari peredaran narkotika," pungkasnya. (alf)