Jadi Pengedar Sabu di Warkop Bubutan, Dhoni Wahyu Hidayat Terancam Hukuman Berat
Terdakwa Dhoni Wahyu Hidayat saat menjalani sidang di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Peredaran narkotika kini merambah warung kopi (warkop) di kawasan padat penduduk di Kota Surabaya. Hal itu terungkap saat Dhoni Wahyu Hidayat harus berhadapan dengan hukum. Ia kedapatan menyimpan dan memperdagangkan narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 20 gram.
Dalam surat dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana diungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas Polrestabes Surabaya pada Jumat malam, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi yang cukup dikenal warga, Warkop Zahea, Jalan Raya Bubutan No. 11, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Mini Kidi--
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Jepara Gang 2 No. 05.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sederet barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa terdakwa bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar aktif," kata JPU Reiyan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja Bululawang
Barang bukti yang diamankan antara lain lima poket plastik transparan berisi sabu dengan berat netto bervariasi, mulai dari 1,348 gram hingga 8,533 gram, dengan total keseluruhan mencapai ±20,364 gram.
"Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat skrop dari sedotan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp550 ribu, sebuah handphone Poco C65, hingga tas cangklong dan tempat pensil bermotif unicorn yang digunakan sebagai tempat penyimpanan," beber Reiyan dihadapan majelis hakim yang diketuai S Pujiono.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Bangil, Sita Barang Bukti 32 Poket
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Bonek Sejati alias Andik, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Transaksi dilakukan sejak Mei 2025 dengan sistem uang muka (DP), sementara pelunasan dilakukan setelah barang habis terjual," ucap JPU.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pengedar Sabu Wringinanom
Terakhir kali, kata Reiyan, terdakwa membeli sabu seberat sekitar 5 gram pada 24 September 2025 di kawasan McDonald’s Kletek, Sidoarjo. Barang tersebut kemudian digabung dengan stok sebelumnya dan dikemas ulang untuk dijual kepada para pelanggan.
Sumber:
