SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Sampang tahun anggaran 2020. Saat ini, tiga orang resmi ditetapkan tersangka.
Meski demikian, korps Bhayangkara tak ingin berhenti melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Kemungkinan, ada pihak lain yang bakal menyusul tersangka untuk berurusan dengan pihak berwajib.
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Obok-obok Kantor Dinas Peternakan Jatim
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto tak menampik hal tersebut. Pihaknya menegaskan, jika masih mengembangkan kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1,5 miliar itu.
"Intinya kasus masih dikembangkan. Keterangan dari fakta-fakta itu masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain," tegas mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.
BACA JUGA:KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Gedung Pemprov Jatim Terkait Kasus Dana Hibah
Disinggung soal barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, ia pun menegaskan jika belum ada yang diamankan.
"Benda yang disita gak ada (harta benda; rumah atau mobil)," tandas Edy.
Edy kembali menegaskan, kasus yang dia tangani itu, merupakan dugaan korupsi soal bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran (TA) 2020.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan Lima Saksi di Sidang Sahat dalam Kasus Dana Hibah Pokir
Dana itu, disalurkan kepada Pokmas Panca Indra dan Pokmas Dewan Daru sebagai anggaran pembangunan Jembatan di Desa Banjarbillah Kecamatan Tambelangan, Sampang.
"Iya dana hibah," tutup dia.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah APBD Hadirkan Dua Anggota DPRD Jatim
Sekadar diketahui, Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Sampang TA 2020.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS (33), serta dua wanita SR (26) dan MF (27). Mereka merupakan warga Dusun Pakaan, Desa Banjar Billah, Tambelangan, Sampang. (fdn)